Penjelasan KPU Palopo Soal Rencana Penambahan Dapil Menjadi 4

MEDIA DUTA, PALOPO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengusulkan daerah pemilihan (Dapil) di Kota Palopo bertambah dari 3 dapil menjadi 4 dapil pada Pemilu 2024.

Opsi tersebut masuk dalam pengusulan KPU Kota Palopo kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan ke KPU RI.

Bacaan Lainnya

Komisioner KPU Palopo Divisi Teknis Ahmad Adiwijaya menjelaskan pihaknya mengusulkan 3 model rancangan pembagian dapil di Kota Palopo.

Rancangan pertama yaitu model lama yang digunakan pada Pemilu sebelumnya yakni 3 dapil dengan komposisi kecamatan yang sama.

Kemudian rancangan kedua, yaitu 3 dapil namun terjadi re-komposisi kecamatan.

Dan rancangan ketiga, yakni 4 dapil.

“Kami KPU kabupaten/kota domainnya hanya mengusulkan, soal penetapannya itu kewenangan KPU RI,” kata Adiwijaya dikonfirmasi, Senin (6/2/23).

Pengusulan 3 rancangan ini kata Adiwijaya, berdasarkan masukan-masukan dari sejumlah unsur terkait, saat dilakukan uji publik beberapa waktu lalu.

“Kita mengakomodir masukan-masukan pada saat dilakukan uji publik lalu,” ujarnya.

Dirinya tidak menyebutkan rancangan mana yang menjadi prioritas untuk disetujui, karena itu merupakan kewenangan KPU RI.

Sementara, jumlah alokasi kursi di tiap dapil dipastikan akan berubah. Itu menyesuaikan dengan jumlah penduduk di setiap dapil.

Meski demikian, secara keseluruhan jumlah alokasi kursi DPRD Palopo tetap 25 kursi mengacu jumlah penduduk yang berada di bawah 200 ribu.

Sekedar informasi, jika dapil Palopo bertambah menjadi 4, maka pembagiannya sebagai berikut; Dapil 1 Kecamatan Wara dan Kecamatan Wara Utara sebanyak sebanyak 7 kursi.

Kemudian Dapil II yaitu Kecamatan Wara Selatan dan Kecamatan Wara Timur sebanyak 8 kursi.

Lalu Dapil III yaitu Kecamatan Sendana, Kecamatan Mungkajang, dan Kecamatan Wara Barat sebanyak 4 kursi.

Dan Dapil IV yaitu Kecamatan Bara dan Kecamatan Telluwanua sebanyak 6 kursi. (*)

Pos terkait