MediaDuta |Gorontalo| Pagar Butar Butar menjelaskan bahwa penetapan standar pelayanan merupakan tindakan nyata yang harus diambil sebagai amanat negara, sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 15 Tahun 2014.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik di Gorontalo, serta mendukung reformasi birokrasi yang lebih baik.
Dalam upaya memberikan pelayanan publik yang prima kepada masyarakat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Gorontalo menggelar sosialisasi dan penetapan standar pelayanan Kanwil Kemenkum Gorontalo tahun 2025.
Kegiatan ini dihadiri oleh perwakilan instansi dan mitra kerja terkait pengguna layanan Kanwil Kemenkum Gorontalo, antara lain akademisi, pemerintah daerah, pelaku UMKM, desainer produk, dan masyarakat.
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum, Mohammad Yani, dalam paparannya menjelaskan bahwa setelah restrukturisasi Kementerian Hukum dan HAM, maka perlu dilakukan penyesuaian dan perbaikan dalam indikator kebijakan pelayanan publik.
Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas layanan publik serta mendukung tata kelola yang transparan dan akuntabel.
“Terdapat 19 layanan pada Kanwil Kemenkum Gorontalo. Penerapan standar pelayanan ini memperhatikan 6 prinsip, yaitu sederhana, partisipatif, akuntabel, berkelanjutan, transparansi, dan keadilan,” jelas Mohammad Yani.
Kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai standar pelayanan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkum Gorontalo dan mendorong peningkatan kualitas layanan publik secara berkelanjutan.