LUWU TIMUR — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Timur telah mengamankan Pegawai Negeri Sipil (PNS) asal Luwu Utara.
Diketahui PNS tersebut berinisial RW alias K diamankan karena telah melakukan penyalahgunaan narkoba dan pengedaran narkotika golongan 1 jenis sabu.
Pelaku diamankan dan dilumpuhkan polisi dengan timah panas pada kaki kiri karena berusaha melarikan diri di Jln R.A Kartini lr. IV trans Desa Puncak Indah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu timur, Kamis (2/5/2019) pukul 03:00 Wita.
Kasat Narkoba Polres Luwu Timur, Iptu Hery mengatakan bahwa barang bukti yang di temukan yaitu 2 saset plastik bening ukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto masing-masing 5.15 gram dan 2.65 gram.
“Polisi juga menemukan 1 batang pireks terbuat dari kaca dan terdapat endapan sabu, 1 timbangan digital, sebuah dompet warna coklat,” pungkas Kasat Narkoba, Minggu (5/5/2019).
Kasat Narkoba melanjutkan terduga di larikan ke puskesmas untuk mendapatkan pertolongan medis kemudian tersangka bersama bukti dibawa ke Kantor Polres Luwu Timur untuk proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku telah diamankan di Mako Polres Luwu Timur dan akan dilakukan pemeriksaan berdasarkan terduga penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis sabu dengan LPA/13/ V / 2019 / Sulsel.resnarkoba tanggal 2 Mei 2019,” tutupnya.
Penulis: Putri