Penyelundupan Opsetan Satwa Digagalkan, KLHK Tegakkan Hukum

JAKARTA, JNN – Upaya menyelundupkan ratusan hewan yang diawetkan (Opsetan) berbagai jenis satwa dilindungi,.berhasil di gagalkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam wilayah hukum Malaku Papua,Minggu, (10/6/2018).

Sumber Join News Network (JNN) di KLHK Maluku Papua, saat ini Tim Penyidik Balai Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK Maluku Papua, telah menyerahkan berkas tersangka WJM (43), dan barang bukti opsetan satwa dilindungi, kepada Kejaksaan Tinggi Papua. Penyerahan berkas dan barang bukti tersebut akan dilakukan setelah libur Hari Raya Idul Fitri nanti.

Dalama kasus ini , KLHK tidak main -main dan memperliatkan ketegasamnya mengusut dan siap meneruskan ke pihak penuntut (Jaksa) selain barang bukti opsetan berbagai jenis satwa, tersamgka WJM (43) warga negqra Amerika akan diserahkan lanjutan prosesnya ke Kejaksaan .

“Upaya proses yustisi ini adalah upaya penegakan hukum untuk melindungi sumber daya alam di wilayah kerja Balai Gakkum Maluku Papua,” tegas AG Marthana, Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Maluku Papua, kepada JNN.

WJM , Warga Negara Amerika yang tertangkap tangan di Bandara Sentani (13/01/2018) saat mencoba menyelundupkan ratusan opsetan satwa dilindungi.

” Penangkapan tersebut , ada 220 opsetan bergai jenis burung, dua opsetan tikus , satu kuskus , dan diperoleh barang bukti berupa 220 opsetan berbagai jenis burung, dua opsetan tikus , satu kuskus , dan 34 lembar kulit satwa mamalia, dan lima lembar kulit reptil,” tambahnya.

Dalam kasus ini tersangka akan menetapkan WJM
sebagai tersangka, diancam penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 100 juta rupiah, karena telah melanggar Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Pasal 21 Ayat 2 Huruf b, c, dan d juncto Pasal 40 Ayat 2.

KAYU ILEGAL .
Sementara di Sulawesi, Balai Gakkum Sulawesi melakukan penyidikan atas kasus kapal pembawa kayu ilegal yang ditahan Bea Cukai Unit Operasi Pantoloan (02/06/2018). Penahanan kapal ini dilakukan di perairan Tanjung Mangkaliat, karena adanya muatan kayu meranti campuran dan kayu ulin sebanyak 40 meter kubik tanpa dokumen sah.

Setelah itu, Bea Cukai Pantoloan menyerahkan Kapal KLM Citra Niaga diserahkan ke Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi (04/06/2018). Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui bahwa KLM Citra Niaga tidak memiliki dokumen Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu (SKSHHK), faktur Angkutan kayu Olahan (FA KO) yang ada diduga palsu, tidak ada Surat Persetujuan Berlayar, dan tiga orang tidak terdaftar sebagai penumpang atau sebagai anak buah kapal.

Diakui nahkoda KLM Citra Niaga, muatan kayu berasal dari Tanjung Mangkaliat dan akan dibawa ke Kabupaten Barru, Sulawesi Selatan. Dengan demikian, nahkoda sekaligus pemilik KLM Citra Niaga ini, terancam hukuman pidana penjara minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun, dan denda minimal 500 juta rupiah dan maksimal Rp. 2.5 miliar rupiah. Pelaku diduga melanggar Pasal 83 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta Pasal 33 Undang-Undang No 17 Tahun 2008 tentang Perlayaran.(JNN/NAS)

Pos terkait