MEDU.ONLINE — Rapat paripurna dalam Rangka Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun Anggaran 2019, di laksanakan di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, 29 Juni 2020
Dalam Rapat Paripurna Walikota Palopo Drs. H.M.Judas Amir, MH menyampaikan kemajuan Rakerda ini tentu tidak terlepas dari peraturan yang ada yang mengatur semua ini.
” Dan Alhamdulillah kita semua telah memenuhi ketentuan itu, tahapan selanjutnya adalah menurut petunjuk juga, hari ini kita akan sampaikan secara resmi dan terapkan dan bahas bersama untuk di tetapkan prospek bersama.”
Lanjutnya pertemuan kita ini semoga bermanfaat bagi masyarakat kota Palopo kedepannya.
Pada kesempatan itu pula Walikota Palopo juga menyampaikan bahwa pagi tadi telah memberhentikan satu orang RT karena dia lalai dalam menjalankan tugasnya.
” Saya tindaki RT ini karena kewajibannya tidak dia laksanakan dia lalai dan teledor dalam menjalankan tugasnya, dia tidak mengawasi warganya yang keluar masuk kota dan tidak memeriksakan warganya ke dokter atau puskesmas.”
Lanjut Walikota, hal ini merupakan pemahaman yang baik bagi RT, RW agar mereka harus bekerja maksimal demi kepentingan masyarakat dan Saya juga berharap agar kita dapat menjadi tauladan bagi masyarakat kita, Artinya bahwa kita sebagai pejabat negara, sebagai pengayong masyarakat itu harus kita jaga.
” Mari kita pelihara Palopo ini dengan baik, kita syaratkan Raperda ini kita pelajari dan setelah di pahami secara baik, kemudian di tetapkan bersama.” Harapnya
Dilanjutkan Penandatanganan dan Penyerahan Rancangan Peraturan Daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Palopo tahun Anggaran 2019 dari Walikota kepada Ketua DPRD.
Turut hadir pula dalam rapat, Wakil Walikota Palopo Rahmat Masri Bandaso, Ketua DPRD Kota Palopo, Dr. H. Nurhaenih, S.Kp.,M.Kes,
Wakil Ketua DPRD Kota Palopo, Anggota DPRD, serta undangan lainnya.