Perkenalkan Aturan Baru, Kemenhub Adakan Sosialisasi

Makassar — Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melakukan Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2018.

Acara yang dihadiri oleh Kepala Dinas Provinsi Sulsel, Kepala Dinas Perhubungan Kab/Kota Se-Sulsel serta Para Pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, di Hotel Novotel Jl.Jend.Sudirman, Makassar, Kamis (20/09).

Mewakili Sekertaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Cucu Mulyana, Kepala BPTD XIX Sulsel-Bar, Benny Nurdin Yusuf dalam pembukaan mengatakan, perkembangan transportasi darat saat ini menuntut pergerakan cepat beradaptasi, banyak hal baru ditemukan dalam pelaksanaan kegiatan di bidang keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ).

Lanjut, untuk bidang keselamatan LLAJ, telah terbit 2 buah Peraturan baru yaitu, PM 37 Tahun 2018 tentang bentuk, ukuran dan tata cara pengisian blangko bukti pelanggaran oleh penyidik pegawai negeri sipil di bidang lalu lintas dan angkutan jalan serta Peraturan Dirjen Perhubungan Darat nomor SK.3582/AJ.402/DRJD/2018 tentang pedoman teknis pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan pejalan kaki pada kawasan sekolah melalui penyediaan zona selamat sekolah.

“PM 37 Tahun 2018 merupakan amanat langsung dari PP 80 Tahun 2012 sedangkan Peraturan Dirjenhubdat tentang zona selamat sekolah atau ZoSS ini terbit karena kekhawatiran atas kondisi keselamatan pejalan kaki anak sekolah sehingga Pemerintah hadir melindungi warga negara yang rentan dan sebagai penerus bangsa”, kata Benny.

Selain bidang keselamatan, pada bidang prasarana Perhubungan Darat telah terbit pula Peraturan Menteri Perhubungan nomor PM 79 Tahun 2018 tentang pedoman penetapan kode terminal penumpang jalan. Peraturan Menteri ini dibuat dalam rangka menata,mengelola dan menciptakan standarisasi kode identitas terminal penumpang angkutan jalan.

“Saat ini terminal penumpang angkutan jalan kita belum memiliki kode identitas seperti bandara, pelabuhan, dan stasiun kereta, diharapkan kedepan akan tercipta tertib administrasi dan tertib pengelolaan terminal”, terang Benny.

Benny mengingatkan, peraturan-peraturan ini adalah suatu keniscayaan dan kewajiban sehingga pentingnya implementasi peraturan-perturan ini baik ditingkat Pusat, Daerah maupun oleh Operator dan Stakeholder pamangku kepentingan lainnya. “Saya berharap kita dapat terus membangun dan memelihara komunikasi serta tidak membatasi diri dalam mengemban tugas untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat dan bangsa ini”, tutupnya.

Direktorat Jenderal Perhubungan Darat melalui Kepala BPTD XIX Sulsel-Bar, Benny Nurdin Yusuf,memberikan penghargaan berupa cenderamata kepada Pemerintah Sulsel melalui Dishub Prov.Sulsel yang diterima oleh Kadishub Prov.Sulsel, Muh.Ilyas Iskandar atas kerjasamanya sebagai tuan rumah kegiatan ini.

“Ini bukan dari instansi melainkan pemberian dari seorang Adik kepada Kakaknya”, canda Benny mengingatkan kenangan bersama-sama di Dishub Provinsi Sulsel disambut riuh tepuk tangan dan tawa peserta sosialisasi. (AD/JNN)

Pos terkait