LUWU UTARA — Personel Polsek Sukamaju, Polres Luwu Utara mengamankan dua pelaku penganiayaan terhadap korban Tomi Candra di Lorong 06b, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara, Minggu (06/01/2019).
Kapolres Luwu Utara, AKBP Boy Fs Samola saat di hubungi via WhatsApp pribadinya menjelaskan, bahwa kedua pelaku diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap korban di Lorong 06b, Desa Mulyorejo, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara pada tanggal 27 Desember 2018 lalu.
“Kedua pelaku Mulyadi alias Adi dan Rengga Wahyudi diamankan berdasarkan berdasarkan dgn LP/01/1/2019/ Sek.Sukamaju tgl 01 Januari 2019,” jelasnya.
Kapolres melanjutkan bahwa sebelum kedua pelaku diamankan, keduanya berencana akan ke Makassar untuk bekerja menjual gorengan dan sebelum kedua pelaku berangkat (ke Makasaar), keduanya diamankan oleh personel Polsek Sukamaju yaitu Kanit Reskrim Bripka, Alexander, bersama Bripka Satria, Bripka Yusuf Polo. P dan Bripka Haeruddin.
“Kedua tersangka telah diamankan di Rutan Polsek Sukamaju untuk proses selanjutnya,” tutupnya.(Put)