Media Duta, Luwu Utara – Dalam pengamanan yang ketat, personil Polsek Mappedeceng, Polres Luwu Utara bersama Pengadilan Negeri Masamba berhasil mengawal eksekusi lahan seluas 13.000 meter persegi di Dusun Ujung Mattajang, Desa Ujung Mattajang, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, Jumat (6/9/2024).
Kegiatan ini dipimpin oleh Kabag Ops Polres Luwu Utara, AKP Adinal Alam, SH, yang dimulai dengan apel pagi di halaman Polsek Mappedeceng. Lahan yang menjadi objek eksekusi meliputi pagar sekolah Taman Kanak-Kanak dan tanaman di atas lahan tersebut.
Pihak penggugat dalam eksekusi ini adalah Lombeng, warga Dusun Kapidi, Desa Kapidi, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, sedangkan tergugatnya adalah Pemerintah Kabupaten Luwu Utara, Dinas Pendidikan, Kepala Sekolah TK Flamboyan, dan beberapa warga dari Desa Ujung Mattajang dan Desa Kapidi.
Dalam pelaksanaan eksekusi, hadir juga Usdin, Kepala Desa Ujung Mattajang, sebagai perwakilan pemohon, serta Camat Mappedeceng Nuranifa, Lukman Al Qadry, SH (Kuasa Hukum Termohon), Yuliana Ampulembang, SH (Panitera Pengadilan Negeri Masamba), Iptu Suhardi, SH (Kasat Intel), AKP Budi Amin, S.Sos (Kasat Samapta), IPTU Awaluddin (Kasi Propam), AIPTU Sukarmin (Bhabinkamtibmas Polsek Mappedeceng), dan aparat Desa Ujung Mattajang, serta masyarakat setempat.
Aiptu Sukarmin, yang juga merupakan Bhabinkamtibmas di desa tersebut, menyampaikan rasa syukurnya atas kelancaran eksekusi lahan ini.
“Alhamdulillah, proses dari konstatering hingga eksekusi hari ini berjalan aman, lancar, dan kondusif,” ungkapnya.
Diketahui, kegiatan eksekusi ini dilakukan untuk memastikan hak-hak hukum dipenuhi dan menghindari potensi konflik antara pihak-pihak yang terlibat. Pengamanan yang dilakukan bertujuan agar seluruh proses eksekusi dapat berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.