MEDU.ONLINE – Pria berinisial II (24) warga Jalan Andi Tadda, Kelurahan Ponjalae, Kecamatan Wara Timur, Kota Palopo harus berurusan dengan Polisi. II (24) diringkus Tim Resmob Polsek Wara, Kota Palopo setelah menganiaya Karnadi di Lorong Cimpu. Minggu (21/6/2020) dini hari.
Penganiayaan itu terjadi ketika pelaku dan korban serta beberapa rekannya tengah pesta minuman keras jenis Ballo.
Kasubag Humas Polres Palopo, Iptu Edy mengatakan saat melakukan penganiayaan pelaku II (24) dibantu beberapa temannya menganiaya korban yang sedang di bawah pengaruh minuman keras.
“Para pelaku dan korban saat itu sedang pesta miras tradisional atau ballo. Namun, tiba-tiba korban dikeroyok oleh mereka. Kejadian tersebut terjadi Oktober 2019 lalu,” kata Iptu Edy.
Akibat penganiayaan tersebut korban mengalami luka terbuka pada kepala bagian belakang, luka bengkak pada mata kanan, pipi kanan, serta luka gores pada hidung.
“Pelaku akan dijerat dengan pasal 170 ayat (1) KUHPidana subs Pasal 351 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman kurungan penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (Ri)