Pesta Sabu-Sabu Di Malangke Barat, Seorang Wanita Dan Pria Diringkus Polisi

MEDU ONLINE, LUWU UTARA — Seorang wanita inisial CS (36) dan Pria inisial RZ (43) harus berurusan dengan pihak kepolisian, Rabu (17/11/2021).

Pasal CS yang merupakan warga Lawani, Desa Waetuo, Kecamatan Malangke Barat
dan RZ warga Surutanga Kec. Wara Timur, Kota Palopo diduga memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Manik, mengatakan bahwa CS diamankan berdasarkan informasi masyarakat bahwa telah berlangsung pesta sabu di Malangke Barat.

“Setelah mendapatkan informasi personil polsek Malangke Barat langsung mendatangi rumah tersebut dan menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu-sabu,” ungkap Iptu Rodo Manik, Senin (22/11/2021).

CS mengaku bahwa sabu-sabu tersebut adalah miliknya. CS dan barang bukti berupa 11 (sepuluh) bungkus masing masing berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu ,1 (satu) buah alat hisap sabu/bong, 1 (satu) buah pireks, 2 (dua) buah pipet warna putih yang diruncingkan, 1 (satu) buah pipet bening, 15 (lima belas) shacet kosong, 2 (dua) buah korek api gas dan 1 (satu) unit handphone langsung diamankan di Polsek Malangke Barat lalu diserahkan ke Satresnarkoba Polres Luwu Utara.

“Setelah diinterogasi CS mengaku bahwa narkotika tersebut berasal dari RZ warga Palopo,” jelasnya.

Sehari setelah penangkapan CS, pihak Satresnarkoba Polres Luwu Utara juga mengamankan RZ di rumahnya.

“Kedua terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Luwu Utara. Keduanya dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) undang undang RI No.36 tahun 2009 tentang Narkotika,” kuncinya.

Pos terkait