PALOPO – Tepat di lampu merah depan mesjid nurul iman JL.KH.M.Rasak Kel. Pajalesang Kec. Wara Kota Palopo, telah diamankan diduga Pelaku lahgun Narkotika (YI) Umur 32 tahun, pekerjaan petani, Alamat Des Tomale kec. Ponrang selatan Kab. Luwu.
Tiga sachet kristal bening yang diduga narkotika jenis sabhu, Delapan sachet kosong Satu potong pipet sendok shabu, satu unit HP samsung lipat warna putih nomor GSM 081 244 810 XXX, Satu pembungkus rokok Sampoerna mild.
Kronologis Membekuk pelaku, jumat 1 Januari 2019 sekitar Pukul. 23.30 Wita, Sat Resnarkoba dipimpin Kaur Bin Ops Narkoba Polres Palopo IPDA ABDIANTO, S.Sos bersama Anggota lapangan Sat Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap seorang terduga lahgun narkotika berupa sabu atas informasi dari masyrakat bahwa adanya salah satu pengendara yg akan menuju Kab. Tana Toraja diduga membawa narkotika shabu.
Kemudian tim melakukan penyelidikan, tepat pada pkl 23.30 Wita Tim mengetahui ciri-ciri dan kendaraan motor yg digunakan sehingga di Jl. Kh. Achmad Rasak tepatnya lampu merah depan mesjid Nurul iman tim memberhentikan kendaraan tersebut dan dilakukan penggeledahan, bersangkutan sempat membuang bungkusan rokok Sampoerna mild putih ke halaman teras mesjid nurul iman yang mana bungkusan sachet berisikan Sahbu
Barang bukti tersebut diperlihatkan kepada tersangka, di hadapan Polisi tersangka mengakuinya kemudian dilakukan interogasi terhadap tersangka bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya yang akan dijual di kabupaten Tana Toraja.
Tim melakukan interogasi asal mula shabu tersebut diperoleh dari inisial LE Kab. Wajo.
Pelaku dan barang bukti kini di kantor Polres palopo guna proses selanjutnya. (And/*”)