Media duta, Selayar – Polemik mengenai eksekusi lahan yang masih bersertifikat semakin memanas. Pihak keluarga pemilik lahan yang terkena eksekusi akhirnya angkat bicara dan memberikan tanggapan resmi terkait kasus ini.
Menurut pernyataan keluarga Parman, eksekusi lahan yang dilakukan oleh pihak berwenang dianggap tidak sah dan melanggar hak-hak mereka sebagai pemilik sah yang memiliki sertifikat tanah resmi. “Kami merasa dirugikan dengan tindakan ini. Tanah yang dieksekusi masih memiliki sertifikat sah atas nama keluarga kami. Proses hukum ini tidak adil dan tidak transparan,” ujar salah satu anggota keluarga
Keluarga tersebut mengaku telah melalui berbagai prosedur hukum dan administrasi yang diperlukan untuk mempertahankan hak mereka atas tanah tersebut. Mereka juga menyatakan bahwa tidak ada pemberitahuan atau dialog yang cukup sebelum eksekusi dilakukan, sehingga mereka tidak memiliki kesempatan untuk memberikan klarifikasi atau menyelesaikan permasalahan dengan cara yang lebih damai.
Kuasa hukum keluarga, dalam kesempatan yang sama, menegaskan bahwa langkah hukum selanjutnya akan diambil untuk menggugat keputusan eksekusi tersebut. “Kami akan membawa masalah ini ke pengadilan dan berjuang untuk mendapatkan keadilan bagi klien kami. Sertifikat tanah yang dimiliki oleh keluarga kami adalah bukti yang sah dan tidak bisa diabaikan begitu saja,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak berwenang yang melakukan eksekusi lahan mengklaim bahwa tindakan mereka sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku. Mereka menyatakan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. “Kami hanya menjalankan keputusan pengadilan. Semua proses telah dilakukan sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkap salah satu pejabat terkait.
Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai kalangan. Banyak pihak yang mendesak agar ada penyelesaian yang adil dan transparan serta menghormati hak-hak warga yang memiliki sertifikat tanah yang sah.
Dengan perkembangan ini, diharapkan adanya mediasi atau solusi yang menguntungkan kedua belah pihak sehingga tidak terjadi konflik berkepanjangan yang merugikan semua pihak. Pihak keluarga berharap agar kasus ini bisa menjadi perhatian serius dan segera mendapatkan penyelesaian yang adil.