Pimpinan Ponpes di Luwu Utara Ditetapkan Jadi Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

MEDIA DUTA, LUWU UTARA — Polres Luwu Utara resmi menetapkan pimpinan Pondok Pesantren, inisial Abd. RB sebagai tersangka laporan pencabulan terhadap NK (15).

NK merupakan santriwati di salah satu Ponpes yang ada di Kecamatan Sukamaju Selatan, Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi-Selatan.

Korban mendapatkan perlakuan tidak senonoh dari pimpinan ponpesnya.

Kini polisi pun telah menetapkan Abd. RB
Sebagai tersangka dengan sangkaan pasal tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.

Sebagaimana dimaksud dalam pasal 82
ayat 2 jo pasal 76e UU No.01 tahun 2016 tentang perubahan atas undang – undang No 35 tentang perlindungan anak tahun 2014, Tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Berdasarkan hasil gelar perkara hari ini, Abd. RB telah ditetapkan jadi tersangka dan dilakukan penahanan di Mapolres Luwu Utara,” ucap Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Joddi Titalepta saat dikonfirmasi, Selasa (5/3/2024).

Akp Joddi menjelaskan bahwa peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 26 Januari 2024 lalu.

“Kejadian itu terjadi saat korban melaksanakan jaga ronda, kemudian tersangka menanyakan kondisi air gentong yang berujung dengan tindakan asusila yang dilakukan oleh tersangka disalah satu ruangan kelas Ponpes,” jelasnya.

Takut dan trauma, korban kabur dari Ponpes dan menceritakan kejadian tersebut kepada kedua orang tuanya sehingga orang tua korban melaporkan hal tersebut ke Polres Luwu Utara.

Pos terkait