Media Duta, Luwu Utara – Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Luwu Utara, Kasrum mengumumkan bahwa warga yang hendak melakukan pindah penduduk kini tidak lagi membutuhkan surat pengantar dari RT/RW atau Desa/Kecamatan.
Prosedur ini bertujuan untuk mempermudah proses administrasi kependudukan bagi masyarakat.
Kepala Dinas Dukcapil Luwu Utara, Kasrum mengatakan, untuk melakukan pindah penduduk, warga hanya perlu membawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) yang sudah terupdate dan menyerahkannya langsung ke kantor Dukcapil Luwu Utara.
“Proses ini diharapkan dapat mempercepat layanan serta mengurangi birokrasi yang dianggap membebani masyarakat,” ucap Kasrum kepada awak media diruang kerjanya, Senin (25/11/2024).
Lebih lanjut, Kasrum, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan bagian dari upaya untuk meningkatkan pelayanan publik dan memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Dengan adanya kemudahan ini, diharapkan warga tidak lagi merasa kesulitan dalam mengurus pindah penduduk dan proses administrasi lainnya,” ujarnya.
Kasrum juga menegaskan bahwa setiap pengurusan administrasi kependudukan tidak dikenakan biaya.
“Semua pengurusan administrasi kependudukan gratis (tidak dipungut biaya sepeserpun),” tegasnya.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengunjungi kantor Dukcapil Luwu Utara atau mengakses layanan daring yang disediakan oleh pemerintah setempat.