Pjs Walikota Palopo Hadiri Rakor Antar Pjs Kada di Jakarta

JAKARTA — Sekaitan dengan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak pada 27 Juni 2018. Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melaksanakan Rapat Koordinasi (Rakor) khusus bagi para Penjabat Sementara (Pjs) yang menjabat selama masa cuti Walikota dan Bupati di daerah daerah. Rapat digelar di Hotel Arya Duta Jakarta, Jumat 22 Juni 2018.

Hal tersebut dibenarkan Andi Arwien saat dikonfirmasi terkait kegiatan yang dirinya ikuti. Menurutnya, sesuai jadwal penugasan bagi Pjs di masing msing daerah. Masa tugas Pjs telah selesai, dan kepada masing masing Pjs di tiap daerah diwajibkan menyampaikan laporan selama melaksanakan tugas selaku Pjs.

“Masa tugas kami selaku Pjs di masing masing daerah dan atas selesainya tugas tersebut, diwajibkan untuk menyampaikan laporan secara tertulis selama melaksanakan tugas,” ungkap Andi Arwien.

Lanjutnya, kegiatan tersebut juga merupakan implementasi pelaksanaan permendagri 2018 tentang perubahan atad permendagri No 74 tahun 2016. Terkaut cuti diluar tanggungan negara bagi masing masing Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati Wakil Bupati dan Walikota dan Wakil Walikota.

“Sesuai dengan jadwal dan aturan yang ada, kegiatan ini tentunya wajib dihadiri dan sekaligus menyampaikan laporan kepada kemendagri terkait pelaksanan tugas kami selama menjabat Pjs,” Tandasnya.

Jalannya Rakor dipimpin oleh staf ahli mendagri bidang pemerintahan DR. Suhajar Diantoro, M.Si, sekaligus mendengarkan langsung laporan singkat dari masing masing Pjs Walikota dan Bupati se Indonesia yang kedepannya akan menjadi bahan evaluasi kemendagri.

Diketahui, Pilkada serentak tahun 2018 lebih besar daripada Pilkada sebelumnya. Dimana Sebanyak 171 daerah berpartisipasi pada ajang pemilihan kepala daerah tahun ini.

Dari 171 daerah tersebut, ada 17 provinsi, 39 kota, dan 115 kabupaten yang akan menyelenggarakan Pilkada di 2018. (Hms/**)

Pos terkait