MEDU-ONLINE, PALOPO | Polisi baru-baru ini mengamankan seorang pria PNS di Pemkot Palopo karena diduga terlibat penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, Selasa 28 Juni 2022 lalu.
PNS berinisial MA (33) itu adalah warga Jalan Patang di Kelurahan Tomarundung Kecamatan Wara Barat Kota Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Muh Yusuf Usman melalui Kasubag Humas Iptu Patoubun membenarkan perihal penangkapan ini.
“Terduga pelaku yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, menyediakan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I jenis Shabu, ditangkap di wilayah hukum Polres Palopo, Selasa lalu,” ujarnya.
Penangkapan oleh Satuan Narkoba Polres Palopo merupakan Target Operasi ( TO) dalam OPS ANTIK Polres Palopo TA 2022.
Dari hasil penyelidikan Sat Narkoba Polres Palopo yang dipimpin oleh KBO Narkoba IPTU Abdianto SSos bersama personelnya yang mendatangi TKP di Patang II Tomarundung Wara Barat selain terduga pelaku turut diamankan saat dilakukan penggeledahan barang bukti berupa 1 sachet plastik yang diduga berisikan sabu, 1 buah pembungkus rokok Esse warna biru, 1 buah map warna hijau dan 1 unit handpone merek Oppo warna biru.
“Pelaku diduga melanggar pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) subs. pasal 127 huruf (a) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp800.000.000,” pungkasnya.
(*)