MEDU-ONLINE – Oknum perwira polisi AKBP M yang diduga menjadikan remaja putri inisial IS (13) budak seksual di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, sudah menjalani sidang kode etik Kepolisian.
Sidang itu berlangsung di Lantai IV Mapolda Sulsel, Jumat (11/3) pagi hingga siang. Sidang kode etik menyatakan AKBP M terbukti melanggar kode etik profesi Polri.
Inspektur Pengawasan Daerah (Irwasda) Polda Sulsel Kombes Pol Ai Afriandi mengatakan AKBP M mendapatkan beberapa sanksi.
“Adapun hasil sidangnya adalah, pertama, AKBP M dijatuhkan sanksi yang bersifat tidak administratif karena dinyatakan melakukan perbuatan tercela,” kata Kombes Ai Afriandi.
“Sementara yang kedua, AKBP M diberikan sanksi berupa administratif berupa rekomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian republik Indonesia,” tambahnya.
Afriandi menambahkan AKBP M melanggar Pasal 7 Ayat 1 huruf B Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Agoeng Adi Koerniawan selaku penuntut membacakan tuntutan terhadap AKBP M.
Agoeng lalu membacakan berita acara pemeriksaan (BAP) korban, Jumat (11/3/2022).
“Pada bulan Oktober 2021 sampai dengan 25 Februari 2022, M melakukan hubungan badan layaknya suami-istri dan perbuatan cabul (total 12 kali) terhadap saksi (korban),” kata Agoeng di persidangan.
Agoeng menambahkan, pada bulan pertama Oktober 2021, AKBP M diduga merudapaksa korban sebanyak tiga kali.
Kemudian AKBP M melakukan aksinya sebanyak dua kali pada November 2021, dan pada Desember sebanyak dua kali.
“Januari 2022 sebanyak tiga kali, Februari 2022 sebanyak dua kali, dan terakhir pada tanggal 25 Februari 2022 sekitar pukul 20.00 Wita,” kata Agoeng.
Agoeng juga membeberkan pengakuan korban bahwa AKBP M kerap memberi sejumlah uang apabila sudah memperkosa korban.
Sebelumnya, AKBP M telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Reserse Kriminal Umum Polda Sulsel.
Hasil pemeriksaan menemukan bukti mantan pejabat di Polairud itu melakukan pelanggaran hukum, yakni tindakan pemerkosaan.
“Hasilnya, seluruh penyidik yang menangani kasus itu sepakat menetapkan AKBP M menjadi tersangka. Dia terbukti melakukan tindakan pemerkosaan,” kata Dirkrimum Polda Sulsel, Kombes Onny Trimurti Nugroho.
Mantan pejabat Analis Kebijakan Madya Bidang Pidum Bareskrim Polri tersebut menerangkan, pasal yang dikenakan kepada AKBP M yakni Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. (*)