LUWU UTARA — Aparat Polsek Sukamaju menangkap RT (41), pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) pada istrinya, HR (39) pada Tanggal 28 Oktober 2018 lalu.
RH ditangkap setelah sempat menjadi buronan Polisi selama 2 bulan di kediamannya di Dusun Tandung, Bangke Desa Kaluku, Kecamatan Sukamaju, Sabtu (26/1/2019) dini hari sekitar pukul 03.30 wita.
Kapolsek Sukamaju, IPTU Alimin Pammu via aplikasi Whatsappnya kepada mediadutaonline.com menjelaskan kronologis kejadian pelaku yang menganiaya istrinya.
Kapolsek katakan bahwa pada saat istri korban sedang duduk di rumahnya bersama sepupu pelaku, tiba-tiba pelaku datang dan korban bertanya dan minta ijin untuk pergi bekerja ke Sengkang Kabupaten Wajo.
“Pada saat ditanya oleh istrinya, pelaku langsung marah dan memukul lengan kanan korban dengan menggunakan balok sebanyak satu kali, selanjutnya pelaku menendang dan mencekik leher korban sambil menarik rambut korban, pelaku melepas setelah korban berteriak dan minta tolong kepada warga sekitar,” terang IPTU Alimin.
Atas dasar kejadian tersebut, korban melaporkan perbuatan suaminya sendiri kepada Polisi. Berdasarkan LPB/40/X/2018/Sek.Sukamaju pada tanggal 26 Oktober 2018 pelaku pun dikejar oleh Polisi.
“Setelah pelaku melakukan tindak pidana KDRT, pelaku langsung melarikan diri sehinggĂ saya perintahkan personil yang dipimpin Kanit Intel Aiptu Ketut Muditha dan Kanit Reskrim Bripka Alexander untuk melakukan lidik tentang keberadaan pelaku namun pelaku tidak ditemukan,” tambahnya.
Oleh karena itu, Kapolsek menetapkan pelaku masuk Daftar P,encarian Orang (DPO) dan sekitar kurang lebih 2 bulan lamannya setelah DPO, personil Reskrim Polsek Sukamaju mendapat info bahwa Pelaku KDRT telah kembali ke Desa Kaluku namun pelaku tidak menetap dan selalu berpindah pindah tempat.
Ahirnya setelah diadakan penyelidikan selama dua hari, pelaku dapat ditangkap dirumah kediamannya sendiri oleh Kanit Reskrim Bripka Alexander bersama 2 orang Anggota Reskrim Polsek Sukamaju.
“Saat ini pelaku sudah kami tahan di kantor untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut guna mempertanggung jawabkan perbuatannya terhadap istrinya,” tutup Kapolsek.(Put)