MEDU-ONLINE LUWU UTARA — Satuan Narkoba Polres Luwu Utara bersama Polisi Sektor (Polsek) Sukamaju, amankan tiga (3) orang penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, di Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara (02/09/2021).
Dalam penangkapan tersebut Kapolsek Sukamaju, Iptu Jayadi mengamankan tiga pelaku penyalahgunaan sabu inisial EL (29) warga Dusun Dua, Desa Sumber Harum, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara, dengan barang bukti 3 saset Narkotika jenis sabu dengan harga paket sekitar Rp. 300.000.
“Setelah dilakukan pengembangan dari hasil keterangan tersangka bahwa barang tersebut didapatkan dari FS (22) warga Dusun Sumber Harum, Desa Sumber Harum, Kecamatan Mappedeceng, Kabupaten Luwu Utara,” ungkapnya, Selasa (7/9/2021).
Iptu Jayadi melanjutkan bahwa setelah kita mengamankan FS, kita melakukan interogasi serta melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan SU (38) warga Tulung Sari, Kecamatan Sukamaju, Kabupaten Luwu Utara.
“Dari tangan SU, kita menemukan barang bukti Narkoba jenis sabu sebanyak 8 saset, tujuh Sachet sabu dengan harga sepaket 200.000 dan 1 Sachet paket 500.000,” ungkapnya
Sementara itu ditempat yang terpisah Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo Parulian Manik mengungkapkan bahwa benar, tiga terduga penyalahgunaan Narkoba, kita amankan.
“Setelah 5 hari dilakukan pengembangan akhirnya, tiga terduga pelaku penyalahgunaan Narkoba kita amankan dan saat ini pelaku sudah ada di ruang kantor Sat Narkoba Polres Luwu Utara,” tutup Kasat Narkoba Polres Luwu Utara,” kuncinya. (*/put)