Polisi Ringkus Pencuri Spesialis Mobil Parkir di RSUD Masamba

LUWU UTARA — Pencuri spesialis pecah kaca mobil yang sebelumnya mencuri uang salah seorang pengunjung di RSUD Andi Djemma Masamba dua pekan lalu, akhirnya berhasil diamankan oleh Tim Resmob Polda Sulsel, Senin (26/3/2018) di kediaman tersangka.

Unit Resmob Polres Luwu Utara dipimpin IPDA Rodo P. Manik menjemput tersangka di Polda Sulsel untuk selanjutnya dibawa ke Polres Luwu Utara untuk menjalani proses pemeriksaan atas kasus pencurian uang milik Wahyu Wardani pada tanggal 15 Maret lalu.

Bacaan Lainnya

“Sebelumnya saat dilakukan penyelidikan, dari hasil rekaman CCTV ditemukan seseorang yang diduga pelaku selalu memperhatikan korban saat di dalam bank, lalu keesokan harinya didapatkan informasi dari Resmob Polres Poso Propinsi Sulawesi tengah bahwa juga terjadi pencurian yang dialami oleh nasabah bank dan setelah dilakukan koordinasi maka disimpulkan bahwa pelaku pencurian yang mengincar khusus nasabah bank di Masamba dengan di Poso adalah orang yang sama,” kata Ipda Rodo P. Manik.

Identitas pelaku diketahui saat pelaku bertransaksi di salah satu Bank BRI di Poso, sehingga diketahui identitas salah seorang pelaku tersebut yakni Muhammad Ansari Abdul alias Evan yang tinggal di Jalan Baji Dakka 2 no. 10 Makassar.

“Kita langsung berkoordinasi dengan Resmob Polda Sulsel untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku. Akhirnya tanggal 26 Maret kemarin, Tim Resmob Polda Sulsel mengamankan tersangka di rumahnya dan tersangka mengakui semua perbuatannya,” kata IPDA Rodo P. Manik, Selasa (27/3/2018).

Dari pengakuan tersangka Evan, ia tak sendiri dalam melakukan aksinya.

“Ia (Evan) melakukan pencurian dibantu dua orang temannya yakni RL dan TT yang saat ini masih dalam pengejaran Polisi dan telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO),” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa dalam aksinya bersama rekannya, tersangka Evan mendapatkan tugas masuk kedalam bank dan memperhatikan korbannya yang bertransaksi dan saat korban keluar dari bank maka tersangka memberikan informasi kepada rekannya yang bertugas mengikuti korban dan menjadi eksekutor.

“Dalam kasus pencurian yang menggasak uang milik Wahyu Wardani sebesar Rp32.000.000 di RSUD Andi Djemma Masamba, Muhammad Ansari Abdul alias Evan mendapatkan bagian sebanyak Rp8,500,000, selebihnya dibagi dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujarnya.

Dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Vixion warna merah hitam tanpa plat nomor polisi, Sweater/jaket yang dipakai saat melakukan aksinya, 1 (satu) unit Handphone merk Samsung warna hitam, 2 (dua) buah ATM BRI dan sebuah buku tabungan BRI atas nama Hasrini serta satu buah tas ransel warna hitam.(Putri/*)

Pos terkait