MEDU-ONLINE, LUWU UTARA — Seorang petani inisial HS (38) ditangkap polisi karena diduga memiliki narkotika jenis sabu.
HS diamankan polisi di pondok kebun yang terletak di Desa Polejiwa, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara, Selasa (18/1/2022).
Kasat Narkoba Polres Luwu Utara, Iptu Rodo P Manik saat dikonfirmasi awak media membenarkan hal tersebut.
“Terduga pelaku merupakan warga Bontotella, Desa Barammase, Kecamatan Sajoangin Kabupaten Wajo, Sulsel,” ungkapnya, Jumat (21/1/2022).
Menurut Kasat Narkoba, HS diamankan berdasarkan informasi masyarakat.
“Tersangka kita amankan berdasarkan dari informasi masyarakat bahwa seseorang sedang memiliki dan membawa barang diduga narkotika jenis shabu dan orang tersebut berada di salah satu pondok kebun yang terletak di Desa Polejiwa,” jelasnya.
Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 2 (dua) shacet diduga berisi narkotika jenis sabu didalam botol plastik, 2 (dua) shacet diduga berisi narkotika jenis sabu didalam dompet kecil serta barang-barang lainnya yang kesemuanya berada didalam tas selempang yang digunakan terduga pelaku.
“Terduga sudah kita amankan di Mako Polres Luwu Utara beserta barang bukti berupa 4 (empat) shacet plastik klip bening yang berisi butiran kristal bening diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2.98 gram dengan shacetnya, 1 (satu) buah botol plastik bening, 1 (satu) buah dompet kecil motif batik, 2 (dua) pak plastik klip bening, 1 (satu) shacet plastik klip bening bekas pakai, 4 (empat) shacet plastik klip bening kosong, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1 (satu) buah tas selempang warna coklat,” pungkasnya.
Iptu Rodo melanjutkan, pihaknya akan melakukan penyidikan lebih lanjut dan melakukan pengembangan.
“Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) Subs Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU No. 35,” kuncinya.