LUWU — Seorang terduga pelaku cabul dibekuk Satreskrim Polres Luwu hanya butuh 7,5 jam usai menggauli paksa anak di bawah umur.
Pria yang kemudian diketahui bernama Askar Herman alias Rames (27 tahun) adalah warga Dusun Takku’, Desa Balo-Balo, Kecamatan Belopa, Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan. Ia diciduk di dekat rumahnya, Senin (12/08) pukul 17.00 Wita.
Rames terduga pelaku tindak pidana persetubuhan di bawah umur atas korbannya yang masih berusia 8 tahun, murid di sebuah Sekolah Dasar di Kabupaten Luwu.
Ia melakukan aksinya pada pukul 10.30 Wita di sebuah rumah kosong, Senin kemarin.
”Begitu mendapatakan laporan tim langsung melakukan pengejaran, dan berhasil mengamankan pelaku yang sementara berjalan kaki di pinggir jalan,” kata Kasat Reskrim Polres Luwu AKP Faisal Syam, kepada awak media.
”Untuk melancarkan aksinya, pelaku bejat ini mengajak korban ke salah satu rumah kosong yang ada di lingkungan Buntu Murrung, Kelurahan Senga’, Kecamatan Belopa, dan menawarkan uang sebesar 10 ribu rupiah, setelah menerima uang itu, pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya, di situlah pelaku beraksi,” ungkap AKP Faisal Syam.
Karena kesakitan, korban pun menangis, dan akhirnya pelaku kemudian keluar dari rumah kosong lalu dijumpai seorang saksi mata.
”Sang korban ini menangis kesakitan, karenanya pelaku keluar dari rumah kosong itu, kemudian korban juga ikut keluar tanpa menggunakan pakaian, nah disitulah seseorang warga datang menghampirinya. Dan pelaku ini kabur meninggalkan tempat tersebut,” ucap Kasat Reskrim.
Kini pelaku sudah diamankan dan siap-siap menerima “hadiah” atas perbuatannya, sesuai KUHP pasal 81 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2014 dengan ancamam hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar.
(*)