Polres Luwu Gagalkan Peredaran Narkoba, Rencananya Mau Dipasok ke Walmas

LUWU — Satuan Narkotika dan Obat-obat Terlarang (Satnarkoba) Polres Luwu berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu seberat 252 Gram.

Pengedar sabu tersebut diketahui bernama Asril alias Juli Bin Anno.

Sabu yang siap edar ini sendiri telah dikemas dengan berbagai ukuran yakni satu kantongan plastik sabu berat kotor 163,06 gram, satu plastik berisi sabu berat 50,12 gram, serta satu shacet plastik besar berisi sabu dengan berat kotor 39,78 gram.

“Barang bukti lainnya timbangan digital, alat isap, kaca pirex, sendok teh, satu unit HP nokia,” ungkap Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso, di Mapolres Luwu, Selasa (13/08/2019).

Menurut Dwi Santoso, pengungkapan kasus narkoba ini merupakan yang terbesar selama dirinya bertugas di Polres Luwu.

Sementara itu Kasat Narkoba, AKP Awaluddin, menuturkan 252 gram sabu ini seluruhnya akan diedarkan dan dijual di Walmas.

“Jumlah yang sangat besar untuk diedarkan di Walmas. Ini menjadi PR besar kami saat ini, karena pengakuan tersangka sabu tersebut hanya komsumsi di Walmas saja,” cetus AKP Awaluddin.

(*)

Pos terkait