MEDIA DUTA, LUWU – Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis ganja di Dusun Salam, Desa Buntu Kunyi, Kecamatan Suli, Kabupaten Luwu.
Penangkapan tersebut dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Luwu AKP Abdianto, S.Sos bersama personel Satresnarkoba Polres Luwu bekerja sama dengan Bea Cukai Malili.
Kapolres Luwu AKBP Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si saat membenarkan penangkapan kedua terduga pelaku penyalahguna narkotika golongan 1 jenis ganja dengan barang bukti sebanyak 70 gram.
“Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang SatResnarkoba Polres Luwu untuk pengembangan, urine dan barang bukti dari Laboratorium Forensik menyatakan Positif,” ujarnya, Jumat (18/8/2023).
“Atas perbuatannya, pelaku kita jerat Pasal 111 Ayat (1) dan pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun”, tegas AKBP Arisandi.
Sementara itu, Kasat Resnarkoba Polres Luwu Iptu Abdianto, S.Sos menjelaskan bahwa penangkapan berawal adanya informasi dari Bea Cukai Malili bahwa ada kiriman paket yang diduga berisi narkotika di salah satu jasa pengiriman.
“Atas informasi tersebut, tim SatResnarkoba Polres Luwu melakukan serangkaian penyelidikan, kemudian pada hari senin, tanggal 14 Agustus 2023 sekitar pukul 11.00 wita, tim Sat. Resnarkoba Polres Luwu melakukan pengamatan di salah satu kantor jasa pengiriman yang dimaksud tersebut dan tidak lama kemudian datanglah berinisial UN (18) Alias UB warga Belopa Kab. Luwu dan MSR (20) Alias AR warga Suli Barat Kab. Luwu, mengambil paket tersebut, kemudian tim langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) bungkusan besar plastik bening diduga berisikan daun Ganja kering dan 2 (dua) shacet plastik bening kecil diduga berisikan daun Ganja kering,” terangnya.
Kata Abdi, atas pengakuan UN Alias UB mengatakan bahwa 1 (satu) bungkusan besar plastik bening berisikan diduga daun Ganja kering ia beli dan pesan melalui sosial media dengan nama akun AT (DPO).
“Kemudian 2 (dua) shacet plastik bening kecil berisikan diduga daun Ganja kering ia beli dan pesan melalui sosial media dengan nama akun AS (DPO), selanjutnya terduga pelaku UN Alias UN dan MSR Alias AR beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Luwu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Iptu Abdianto.
Dari tangan terduga pelaku diamankan, 1 (satu) bungkusan besar plastik bening berisikan diduga daun Ganja kering, 2 (dua) shacet plastik bening kecil berisikan diduga daun Ganja kering, 2 (dua) lembar kantong plastik warna silver salah satunya terdapat identitas penerima inisial UH, 1 (satu) lembar baju kaos lengan panjang yang digunakan membungkus paket, 1 (satu) buah dompet, 2 (dua) unit HP dan 1 (satu) buah alat gulung. (**)