MEDU-ONLINE, LUWU UTARA — Sepanjang Tahun 2021, Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara amankan ratusan gram narkotika jenis sabu-sabu sebagai barang bukti.
Hal tersebut diungkap Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas saat konferensi pers di Aula Polres Luwu Utara, Jumat (31/12/2021) sore.
“Barang bukti tersebut didapat dari hasil ungkap 38 kasus yang terselesaikan dari 44 laporan selama tahun 2021” ungkapnya.
AKBP Alfian juga mengatakan, selain sabu-sabu, Satresnarkoba juga mengamankan 24,47 gram ganja dan 4,07 tembako sintetis serta 7.180 obat daftar G.
“Jumlah tersangka di tahun 2021 sebanyak 56 orang yang terdiri dari 3 wanita dan 53 pria,” ucapnya.
Kapolres melanjutkan, kasus narkoba tahun 2021 menurun menjadi 44 laporan dari 45 laporan tahun 2020.
“Hanya saja barang bukti yang diamankan tahun ini lebih meningkat dibanding tahun 2020 sebanyak 76,49 gram sabu-sabu dan 50 butir obat daftar G,” kuncinya.