MEDIA DUTA, LUWU UTARA–Unit Resmob Polres Luwu Utara berhasil mengungkap seorang DPO pelaku tindak pidana pencurian dan mengamankan dua terduga penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis Shabu di Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Kejadian tersebut terjadi pada, Kamis (18/4/2024) sekitar pukul 17.00 Wita.
Kedua pelaku, berinisial HD (31) dan MR (21), tertangkap sedang mengkonsumsi Shabu-Shabu saat ditemukan oleh tim penegak hukum. Keduanya telah diserahkan ke Unit Narkoba untuk proses lebih lanjut.
Menurut keterangan Kanit Resmob, Aipda Sadar S, kedua pelaku merupakan pemain lama dalam kasus narkoba.
Mereka berhasil diamankan dalam penyelidikan terhadap DPO pelaku pencurian di Kelurahan Baliase.
“Kedua pelaku sudah kita serahkan ke unit Narkoba,” kata Kanit Resmob Polres Luwu Utara.
Barang bukti yang berhasil disita meliputi 1 shacet plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu seberat 0,23 gram, serta alat hisap sabu, pipet kaca, pipet plastik, dan korek api gas, serta satu buah HandPhone.
Kasatresnarkoba Polres Luwu Utara, Akp Muh. Jayadi, menjelaskan bahwa kedua terduga pelaku narkoba sudah ditahan dan masih dalam proses pemeriksaan.
“Mereka disangkakan dengan pasal 114 Ayat (1) jo. Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” ucap Akp Jayadi.