LUWU UTARA — Agar proses penyelidikan penyebab kasus kematian Dandi, salah seorang warga Mappedeceng Kabupaten Luwu Utara ini transparansi, pihak Polres Luwu Utara menyerahkan penanganan kasus ini ke pihak Polda Sulsel.
Kasi Propam Polres Luwu Utara, IPDA Arifan Efendi saat ditemui di kantornya mengatakan bahwa Propam Polres Luwu Utara bersama Paminal Subdit Propam Polda Sulsel telah menindak lanjuti laporan masyarakat Mappedeceng terkait penyebab kematian Dandi beberapa waktu lalu.
“Pihak Propam Polda Sulsel sudah Mengecek lokasi kejadian, memeriksa saksi yang diberikan pihak pelapor, dan hasilnya sudah diserahkan ke Propam Polda sulsel untuk selanjutnya dilakukan gelar dan analisa,” ujarnya, Senin (21/01/19).
Ia menyebutkan bahwa Nantinya hasil penyelidikan akan diserahkan oleh Propam Polda sulsel setelah dilakukan gelar dan analisa, yang selanjutnya akan diserahkan ke pihak keluarga korban.
“Hari ini pihak Propam Polda sulsel melakukan gelar dan analisa hasil penyelidikan. Nantinya setelah ada hasilnya baru akan dikirim ke Polres Luwu Utara dan akan diserahkan ke pihak keluarga korban,” jelasnya.
Dalam pemeriksaan, Ada lima saksi dari pihak pelapor yang diintrogasi oleh pihak Propam Polda Sulsel. Agar transparansi, penyelidikan kasus ini diserahkan sepenuhnya ke Propam Polda Sulsel.
“Pihak pelapor maunya Propam Polda Sulsel melalukan pemeriksaan, maka pihak Polres Luwu Utara menyerahkan proses penyelidikan ini ke Propam Polda Sulsel. Termasuk pemeriksaan enam anggota kepolisian,” tutupnya. (Put)