Polres Palopo Amankan Residivis Pelaku Jambret Tengah Malam di Sungai Pareman, Kasusnya Bikin Kaget

MEDU-ONLINE, PALOPO – Kepolisian Resor Palopo berhasil menangkap pelaku kasus pencurian dengan kekerasan (Jambret) di Jalan Sungai Pareman, Kota Palopo, pada Selasa (13/9/2022) sekira pukul 21.30 WITA.

Katim Resmob, Aipda Ronald Effendy SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut yang dilakukan oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo.

“Kejadian yang menimpa korban berinsial IN berawal pari Minggu tanggal 11 September 2022. Sekitar pukul 01.50 Wita bertempat di jalan Btti (samping gedung rektorat IAIN) Kelurahan Balandai Kecamatan Bara Kota Palopo.

Pelapor berboncengan dengan temannya kemudian datang pelaku yang tidak dikenal berboncengan langsung menarik paksa 1 (satu) unit handphone merk REALME C11 warna hijau yang sementara dipegang kemudian Pelaku melarikan diri.

“Ketika kejadian, korban tidak sempat berusaha mengejar pelaku dikarenakan merasa wanita, sudah malam dan takut hingga Pelaku bersama rekannya berhasil melarikan diri,” ujar Ronald.

Kemudian pada hari Selasa (13/9/22), bertempat di Jalan Sungai Pareman Kota Palopo Tim Resmob Satreskrim Polres Palopo berhasil mengamankan pelaku AG (22).

“Dari hasil penangkapan, anggota berhasil mengamankan AG (22) bersama barang bukti yang kami amankan di Mapolres Palopo guna pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.

“Dari hasil pengembangan pelaku mengakui dirinya melakukan aksi tersebut bersama temannya yang sampai saat ini masih terus dilakukan pengejaran oleh anggota,” ungkapnya.

“Sedangkan AG diketahui merupakan salah satu Residivis atas kasus pencurian,” tambahnya

“Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 365 ayat (1) ayat (2) ke-2 dengan ancaman hukuman 9 sampai 12 tahun penjara,” tutup Arnold.

“Kepada masyarakat kami mengimbau untuk tetap berhati-hati selama berada di jalan raya, karena kejahatan tidak mengenal waktu, Apalagi di jalan raya pada lewat tengah malam,” imbaunya.

(ist)

Pos terkait