Polres Palopo Bakal Berlakukan SIM Gratis, Ini Syaratnya

MEDU.ONLINE.PALOPO – Bisa bikin SIM gratis di Polres Palopo.

Polres Palopo bakal memberlakukan pelayanan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) secara gratis.

Tetapi, ini hanya berlaku bagi warga yang kelahiran 1 Juli.

Rencana inipun baru diusulkan ke Polda Sulsel.

“Pemberian SIM gratis baru diusulkan ke Polda Sulsel. Jika disetujui maka penerapannya dilakukan 1 Juli, bertepatan HUT ke-75 Polri. Semoga kebijakan ini disetujui Polda,” kata Kasat Lantas Polres Palopo, Iptu Suriyanto, Kamis 24 Juni 2021.

Biasanya program SIM gratis ini diperuntukkan bagi perpanjangan dan bukan pengurusan SIM baru.

Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi calon pembuat SIM.

Mulai dari menunjukan bukti akta kelahiran, dan KTP. Cukup umur sesuai ketentuan UULAJ, serta mampu mengemudikan kendaraan.

Meski gratis namun biaya uji kesehatan dan psikotes kemungkinan tidak digratiskan.

“Jadi yang bakal digratiskan adalah pembuatan SIM A dan SIM C, sedangkan SIM B1 dan B2 tidak gratis,” katanya.

Kebijakan SIM gratis ini sendiri dilakukan dalam rangka peringatan HUT Bhayangkara ke-75 yang jatuh pada 1 Juli.

Tahun 2020 lalu, Polres Palopo juga memberlakukan kebijakan ini. Namun pengurusannya hanya satu hari yakni tepat di tanggal 1 Juli. (*)

Pos terkait