PALOPO — Operasi Sikat Lipu yang digelar Polres Palopo selama 20 hari itu telah selesai. Operasi itu berhasil menjaring 18 orang tersangka.
Operasi anti kejahatan sejak 29 Agustus hingga 17 September 2018 itu ditutup seperti terungkap dalam Konpers di Mako Polres Palopo, Jalan Opu Tosappaile, Senin (17/9) kemarin.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Ardy Yusuf mengungkapkan dari 18 tersangka terdapat 14 orang terlibat kasus pencurian dan pemberatan (Curat), 2 orang masuk dalam kasus pencurian dan kekerasan (Curas) serta ada 2 orang terciduk dalam kasus penganiayaan.
”Tiga pelaku TO sudah dikirim ke Lapas Palopo, sementara 15 TSK lainnya di bawah umur menunggu P21 dari Kejaksaan,” terang Ardy Yusuf.
AKP Ardy Yusuf menambahkan, penyidik Polres Palopo telah menyelesaikan berkas tahap 2 dari beberapa pelaku.
”Terdapat 5 berkas dari 18 tersangka berkasnya sudah tahap 2,” jelasnya.
Selain mengamankan 18 tersangka, Polres Palopo juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 unit kendaraan roda dua, 5 unit Handphone, 1 unit kunci T, 2 tas dan juga satu cadar yang diduga digunakan pelaku saat melakukan aksinya.
Dikatakan Ardy, kasus kriminalitas di Palopo yang terjadi di 2018 turun cukup signifikan dari tahun sebelumnya.
Kata dia, hal ini tak lepas dari peran serta semua pihak, termasuk pemerintah dan warga Palopo dan juga berkat Program Aplikasi Kring Mobile yang lebih memudahkan warga untuk melapor setiap tindak tanduk mencurigakan dan peristiwa kriminal di wilayahnya masing-masing, ditambah keberhasilan Polres Palopo menutup THM pengemplang ijin penjualan miras. (*)