MEDU-ONLINE, PALOPO – Personel Polsek Wara Utara berhasil menangkap pelaku pencurian motor yang terjadi di Jl Dr Ratulangi Balandai, Palopo.
Pelakunya seorang pelajar SMP inisial AS (14) beralamat di Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
AS ditangkap usai mencuri sebuah sepeda motor di Jl Dr Ratulangi, Kelurahan Balandai, Kecamatan Bara.
Pelapor diketahui bernama Amir (59) wiraswasta warga To Bulung, Bara, Palopo.
Kapolsek Wara Utara Iptu Abdul Azis menjelaskan kronologi kejadian terjadi pada Kamis (20/1/22) saat korban memarkir motornya di depan sebuah kantor koperasi.
“Saat itu korban memarkir motornya di depan koperasi, lalu masuk ke dalam kantor koperasi. Korban menyimpan kunci motornya di dalam dashboard motor,” katanya.
Hanya sekitar 5 menit di dalam kantor, korban keluar dan melihat motornya sudah tidak ada di tempat.
Setelah kejadian, korban langsung melapor ke kantor polisi.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim dan Unit Intelkam langsung mendatangi TKP dan melakukan lidik,” sebut Azis.
Kemudian pada Jumat (21/1), salah satu personel, melihat kendaraan tersebut digunakan pelaku melintas di Jl Lingkar Palopo.
“Sehingga membuntutinya hingga ke Perum Pepabri dan pelaku langsung diamankan dan dibawa Polsek Wara Utara,” jelas Azis.
Pelaku kini berada di Mapolsek Wara Utara untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya ia disangkakakan Pasal 363 Subsider 362 KUHP. (*)