MEDU-ONLINE,PALOPO – Berakhir sudah pelarian Irwan (33) pelaku pencurian handphone yang terjadi di sebuah kos-kosan di Balandai, Bara, Palopo, pada 9 September 2021 lalu.
Pria asal Luwu tersebut, ditangkap anggota Resmob Satreskrim Polres Palopo di tempat pelariannya di Desa Tirowali, Kecamatan Ponrang, Kabupaten Luwu pada Rabu (26/1/2022) malam.
Pelaku dilaporkan oleh seorang wanita penghuni kos, IS, di Kelurahan Balandai yang merupakan pemilik handphone yang dicuri pelaku.
Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Andi Aris Abubakar mengatakan usai menerima laporan, personelnya melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan.
“Dilakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengetahui identitas dan keberadaan pelaku,” kata Aris.
Ia menjelaskan kronologi kejadian terjadi saat korban sudah tidur di dalam kamar. Namun pintu kamar lupa dikunci.
“Dimana pelapor tidur di kamar kosnya namun pintu kamar tidak terkunci. 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 2020 warna hitam sudah tidak ada ditempat atau hilang di curi,” sebutnya.
Andi Aris menyebut dari hasil introgasi, pelaku mengakui perbuatannya.
“Pelaku mengakui perbuatannya yaitu melakukan pencurian 1 (satu) unit handphone merk OPPO A5 2020 warna hitam di kos milik pelapor,” jelasnya. (*)