MEDU.ONLINE – Seorang remaja berinisial RP (18) harus berurusan dengan polisi karena mencabuli pacarnya yang masih di bawah umur.
RP (18) warga Tanjung Balai, Sumatera Utara itu ditangkap berdasarkan dari laporan polisi bernomor : LP/90/IV/2020/SU/Res T. Balai, tanggal 14 April 2020. Orang tua korban melaporkan peristiwa pencabulan tersebut.
“TEKAB Sat Reskrim melakukan penangkapan kepada pelaku pencabulan anak di bawah umur bernama RP pada Minggu (14/6). Tersangka merupakan pacar korban,” kata Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, Senin (15/6/2020), dikutip dari Detik.com.
Putu menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada bulan Maret 2020. Tersangka melakukan pencabulan terhadap korban di dalam rumah kos.
“Sekitar bulan Maret 2020 telah terjadi persetubuhan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Datuk Bandar tepatnya di kos-kosan oleh RP. Atas kejadian tersebut orang tua korban membuat laporan,” jelasnya.
Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi keberadaan RP di Medan Amplas, Kota Medan. Polisi yang melakukan pengejaran kemudian mengamankan RP.
“Selanjutnya tersangka diamankan ke Polres Tanjung Balai,” pungkas Putu.(*)