Putusan Kasasi MA Bikin Walikota Menang Telak 3-0 atas Ketua Yayasan MALP

PALOPO — Walikota Palopo, HM Judas Amir kembali memenangkan perkara sengketa kepengurusan Masjid Agung Luwu Palopo pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung, dimana gugatan perkara ini diajukan oleh Drs Syarifuddin Daud MA.

Menurut Ketua Pengurus Masjid Agung Palopo periode 2016-2019, Drs KH Nasaruddin Bin A kepada wartawan di SaokotaE Palopo, Kamis, 14 Desember 2017 malam tadi, surat pemberitahuan putusan tersebut telah disampaikan oleh Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Yusuf Yamin SH melalui persuratan resmi nomor: W4-TUN.1/1819/AT.01.06/XII/2017 tertanggal 12 Desember 2017.

Bacaan Lainnya

Dengan hasil itu, Walikota Palopo sudah tiga kali memenangkan perkara sengketa Kepengurusan Masjid Agung Palopo periode 2016-2019 melawan Syarifuddin Daud (mantan pengurus Masjid Agung Luwu Palopo)

Kemenangan pertama di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara PTUN Makassar berdasarkan putusan Nomor 47/G/2016/PTUN.Mks.Jo tanggal 3 November 2016.

Kemenangan kedua pada tingkat banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT-TUN) Makassar berdasarkan putusan Nomor: 12/B/2017/PT.TUN.Mks.

Dan kemenangan ketiga, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung berdasarkan putusan Nomor 363.K/TUN/2017 tertanggal 19 September 2017.

Dalam amar Putusan Kasasi nomor 363.K/TUN/2017, berbunyi; menolak permohonan kasasi Yayasan Masjid Agung Luwu Palopo yang diwakili oleh Drs H Syarifuddin Daud MA selaku ketua umum dan Drs Hisban Thaha selaku sekretaris umum. Menghukum permohonan kasasi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi sebesar Rp500 ribu rupiah.

”Dengan adanya putusan kasasi dari MA, maka kemenangan Walikota atas sengketa kepengurusan Masjid Agung sudah inkrah (berkekuatan hukum tetap). Itu artinya, SK Kepengurusan Masjid Agung Palopo yang dibuat oleh Walikota, HM Judas Amir, yang mengangkat Drs H Nasaruddin Bin A sebagai ketua, sah menurut hukum, sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” terang Nasaruddin yang hadir dalam jumpa pers malam tadi.

Dengan ada putusan MA tersebut, lanjut Nasaruddin, makin memperjelas bahwa apa yang dilakukan Walikota terkait SK Kepengurusan Masjid Agung Palopo, sudah benar.

”Sedang apa yang dilakukan oleh pihak yang selama ini memperkeruh keadaan, tidak tepat di mata hukum,” terangnya lagi.

Kemenangan ini, lanjut Nasaruddin, merupakan kemenangan semua rakyat Kota Palopo. Allah telah menunjukkan kekuasaannya bahwa kebenaran akan menang. ‘

‘Mari kita jadikan Masjid Agung sebagai pusat ibadah sekaligus implementasi kebaikan di masjid untuk kepentingan masyarakat kita.” terangnya.

Semua yang terkait dengan masalah Masjid Agung Palopo, misalnya dana hibah yang diduga dikorupsi, serta persoalan wakaf tanah Masjid Agung, tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang ada.(rls/*)

Pos terkait