MEDU.ONLINE.PALOPO – DPRD Kota Palopo melalui panitia khusus 1 menghentikan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) atas perubahan Perda nomor 1 tahun 2013 tentang pengawasan dan pengendalian peredaran minuman beralkohol.
Pembahasan Ranperda dihentikan sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) oleh anggota pansus 1 bersama instansi terkait, tokoh agama dan tokoh pemuda di ruang musyawarah DPRD Palopo, Rabu 10 Maret 2021.
Dalam rapat tersebut, Ketua Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Palopo, Prof HM Said Mahmud mengatakan, sejak dulu minuman beralkohol banyak memicu konflik, salah satunya yang baru saja terjadi yaitu penembakan terhadap salah satu anggota TNI yang dilakukan oleh oknum polisi yang dalam keadaan mabuk akibat minuman beralkohol.
“Jadi lebih baik kita batalkan saja Ranperda ini, kita tidak tahu akan jadi seperti apa bangsa kita ini ke depannya apabila penjualan miras tetap saja dibiarkan, di Papua saja yang mayoritas penduduknya non muslim menolak peredaran miras ini, jadi tolong dibatalkan saja,” kata guru besar IAIN Palopo itu.
Senada dengan itu, Ketua Nahdlatul Ulama (NU) Kota Palopo, KH Syarifuddin Daud juga menolak dan meminta Ranperda ini dicabut atau tidak dilanjutkan menjadi perda.
“Kalau kita tetap membangun Kota Palopo ini sebagai Kota religi, cabut Perda ini dan jangan dilanjutkan, karena lebih banyak mudharat dari pada manfaatnya,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Muhammadiyah Palopo, Dr Muhammad Tahmid menolak hal itu demi tetap menjaga nilai-nilai religi yang telah terbangun di Kota Palopo ini.
“Kita coba perhatikan dampaknya bagi Kota Palopo sendiri, berapa pemasukan kota dengan adanya penjualan miras ini dan bagaimana dampaknya jika masyarakat kita kacau akibat miras, saya yakin wisatawan yang datang di Palopo bukan kita karena minuman beralkohol, kalau bisa ini dicabut,” harapnya.
Adapun perwakilan dari Kesbangpol Palopo mengatakan, apabila sepakat untuk mencabut Perda ini, maka perlu adanya Perda pembanding yang melarang peredaran minol ini di Kota Palopo.
“Perda ini kalau mau dicabut tetap harus dibuatkan Perdanya, yakni Perda melarang, karena kalau hanya sekedar dicabut maka tetap akan ada peredaran, harus ada Perda, karena kalau tidak ada Perda maka kita akan kekosongan hukum,” ungkapnya.
Menanggapi seluruh masukan, Ketua Pansus 1, Baharman Supri memutuskan untuk tidak melanjutkan pembahasan Ranperda ini dan akan menyampaikan hasil tersebut ke Biro Hukum dan Inspektorat Provinsi Sulsel.
“Forum telah bersepakat tidak melanjutkan Ranperda ini untuk disahkan menjadi Perda, selanjutnya kami akan mengkonsultasikan hasil RDP hari ini ke Biro Hukum dan Inspektorat Provinsi terkait penggunaan anggaran pembahasan Ranperda ini,” tandasnya.