MEDIA DUTA, KUTIM – Ranperda Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS di Kutai Timur (Kutim) sudah memasuki tahap finalisasi dan siap untuk disahkan.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua DPRD, Kutim, Jimmi, kepada sejumlah awak media.
Menurutnya, hasil harmonisasi dengan Provinsi telah selesai. Saat ini hanya tinggal menunggu jadwal pengesahan dari DPRD.
“Tinggal menunggu finalisasi jadwal untuk pengesahannya,” kata Jimmi saat ditemui awak media belum lama ini.
“Seharusnya bisa disahkan bulan ini, namun karena kesibukan anggota DPRD yang sedang menjalani masa reses dan kampanye Pilkada Kutim, proses ini sedikit tertunda,” sambung Jimmi.
Jimmi, memaparkan Ranperda Penanggulangan Penyakit HIV/AIDS bertujuan untuk memberikan dasar hukum yang kuat bagi pemerintah daerah dalam upaya pencegahan dan penanganan HIV/AIDS di Kutai Timur.
“Melalui Ranperda ini, kita ingin memastikan bahwa ada regulasi yang jelas dalam penanggulangan HIV/AIDS, agar program-program pencegahan dan perawatan bisa berjalan dengan efektif dan tepat sasaran,” ungkapnya.
Pengesahan Ranperda ini diharapkan dapat menjadi langkah penting dalam mengurangi angka penularan HIV/AIDS di Kutai Timur dan memberikan dukungan yang lebih besar kepada penderita agar mereka bisa mendapatkan layanan kesehatan yang layak. (*)