PALOPO — Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2018-2023. Akhirnya disepakati untuk Ditetapkan sebagai Peraturan Daerah (Perda)
Penetapan tersebut ditandai dengan penandatanganan keputusan bersama pihak DPRD kota palopo dan Pemerintah Kota Palopo tentang persetujuan ranperda tentang RPJMD kota palopo tahun 2018-2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah kota palopo yang dilaksanakan pada sidang pariourna di ruang sidang paripurna DPRD kota palopo, Rabu 20 Maret 2019.
Wakil Walikota Palopo Ir. H Rahmat Masri Bandaso, (RMB) yang mewakili Wali kota Palopo, HM. Judas Amir dalam sambutannya menyampaikan bahwa berbagai dinamika dalam pembahasan telah dilalui dengan semangat demokrasi, sinergi dan menjunjung tinggi nilai-nilai kebersamaan, sehingga substansi dokumen RPJMD yang di ajukan telah mengalami penajaman dan penyempurnaan atas masukan dan saran yang diberikan pansus DPRD kota palopo.
” Untuk itu, kami sangat mengapresiasi kepedulian dan dukungan yang diberikan anggora DPRD kota palopo selama pembahasan, terutama dalam perumusan arah kebijakan umum dan program jangka menengah daerah, indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan,” ungkap RMB.
Lanjutnya, RPJMD kota palopo tahun 2018-2023 telah mengakomodir Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2018 tentang perangkat daerah dan sesuai peraturan daerah kota palopo tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah yang membagi urusan dan kewenangan sesuai Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
” Program prioritas daerah selain menggunakan pendekatan sektoral sesuai urusan, juga menggunakan pendekatan spasial dengan pembangunan yang difokuskan sesuai potensi utama disetiap gerbang untuk menjamin pemerataan pembangunan di seluruh wilayah kota palopo,” jelas RMB.
Ditambahkan RMB, dengan ditetpkannya peraturan daerah tentang RPJMD kota palopo tahun 2018-2023, Walikota palopo menginstruksikan kepada seluruh kepala perangkat daerah untuk melakukan penuntasan rencana strategis perangkat daerah sesuai urusan dan kewenangan masing-masing dengan berpedoman kepada RPJMD kota palopo tahun 2018-2023
Selanjutnya, melakukan koordinasi lintas sektor perangkat daerah guna sinkronisasi dan penajaman program dan kegiatan. Dan kepada Kepala bappeda diharapkan segera menyampaikan peraturan daerah tentang RPJMD kota palopo tahun 2018-2023 kepada gubernur sulawesi selatan untuk dievaluasi selambat lambatnya tujuh (7) hari kerja sejak ditetapkan hari ini.
Untuk Bappeda dan bagian hukum sekretariat daerah agar melakukan komunikasi secara bersama-sama ke propinsi sulawesi selatan guna mendapatkan jadwal evaluasi dan segera melakukan perbaikan atau penyempurnaan terhadap hasil evaluasi gubernur tersebut.
Dan Mengajak pimpinan dan anggota DPRD kota palopo beserta seluruh komponen masyarakat kota palopo untuk bersama-sama mendukung pelaksanaan pembangunan yang kita laksanakan, kita kawal dan kita evaluasi demi memberikan yang terbaik bagi daerah ini.
Sidang paripurna ke-8 masa sidang ke-1 tahun 2019 tersebut dipimpin wakil ketua DPRD kota palopo, Hasriani, dan dihadiri anggota DPRD kota palopo, kepala kantor kementerian agama kota palopo, staf ahli kepala Bappeda Firmanza, pimpinan perangkat daerah serta camat lingkup Pemkot Palopo.
(Hms/*)