Rapat KPU-LO, Ini Jadwal Pendaftaran Besok yang Disepakati

Ket. Foto: KPU dan LO lima bakal pasangan calon berpose bersama.(Iccank/MD)

PALOPO — Garagara dua bakal pasangan calon membatalkan pendaftarannya kemarin dan hari ini, KPU Palopo akhirnya mengundang  kembali LO alias Liasion Officer semua bakal pasangan calon untuk menghadiri rapat resmi penjadwalan ulang dan hal-hal teknis yang dianggap perlu seputar Pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang bakal maju di Pilkada Palopo, Selasa 9 Januari 2018.

Lima LO bakal pasangan calon yang hadir di Media Center KPU Palopo siang tadi, diantaranya, LO Buya-Togellangi, JUARA, HB-Basiruddin, Ome-Bisa dan Khas-Tato. Menurut rencana, kelimanya akan datang mendaftar sesuai jadwal yang telah disepakati bersama, yakni pada Rabu 10 Januari besok, pada jam-jam yang sudah disepakati bersama.

Bacaan Lainnya

Selain Ketua KPU Palopo Haedar Djidar, Komisioner yang lain hadir secara lengkap dalam rapat ini, dan memberi sedikit penjelasan teknis seputar syarat pendaftaran calon pada LO, tentang hal-hal yang dianggap masih belum jelas serta antisipasi masalah yang bisa saja timbul pada saat pendaftaran besok.

Ketua Bidang Teknis Penyelenggaraan Pilkada, Syamsul Alam menjelaskan, sesuai peraturan KPU Nomor 3 dan Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pemilihan Gubernur/Wakil Gubernur dan Kepala Daerah, disebutkan beberapa aturan-aturan tentang syarat pendaftaran pasangan calon.

Kata Syamsul, sesuai Peraturan tersebut, pasangan calon yang mendaftar harus membawa dokumen yang wajib dan sah.

Kelengkapan dokumen selain berkas dari parpol pengusung terdapat pula dokumen lain misalnya Surat Keterangan Bebas Hutang dari Pengadilan Negeri dan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari KPK, dimana keduanya dibolehkan hanya dengan melampirkan semacam “Surat Keterangan” jika masih sementara dalam pengurusan oleh Tim Bapaslon.

“Boleh dengan Surat Keterangan sementara jika masih dalam pengurusan, tetapi ada batas waktunya, tanggal 10-16 Januari adalah masa penelitian berkas sedangkan pada tanggal 18-20 Januari masa perbaikan dan melengkapi dokumen termasuk Surat Keterangan Bebas Hutang dan LHKPN, jadi batas akhirnya hanya sampai pada tanggal 20 Januari 2018,” tandas Syamsul.

Berikut jam pendaftaran Bakal Pasangan Calon yang telah disepakati, berlaku Rabu, 10 Januari 2018:

  1. Buya-Togellangi jam 10.00 pagi
  2. Judas Amir-Rahmat MB (JUARA) jam 13.00 siang
  3. HB-Basiruddin jam 16.00 sore
  4. Ome-Bisa jam 19.30 ba’da Isya (malam)
  5. Khas-Tato jam 22.00 Wita malam.

(*)

Pos terkait