Rapat Paripurna DPRD Palopo Tentang Perubahan Perda Nomor 1 dan 2 ditahun 2019/2018

MEDU-ONLINE.PALOPO — Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo dalam rangka Penyerahan Peraturan Daerah tentang pertangungjawaban Pelaksanaan Anggaran dan Belanja Daerah Tahun 2020 yang bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Senin 21/06/2021.

Laporan Ketua DPRD Kota Palopo Hj. Nurhaenih, mengatakan bahwa kehadiran anggota dalam rapat itu, berjumlah 15 Orang dari 25 Anggota dewan.

Kemudian ia menyampaikan bahwa Peraturan DPRD Kota Palopo Nomor 1 tahun 2019 tentang perubahan atas Peraturan DPRD Kota Palopo Nomor 2 tahun 2018 tentang tata tertib.

Selanjutnya, Walikota Palopo HM Judas Amir, menyampaikan bahwa penyerahan Ranperda yang dilaksanakan pada hari ini merupakan tindak lanjut dari pasal 194 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah bahwa kepala daerah menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang laporan pertanggungjawaban laporan keuangan.

“Pada sektor pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp 99,88 persen dari target pendapatan daerah sekitar sedangkan belanja daerah terealisasi 86,26 persen dari alokasi anggaran kurang lebih sebesar Rp.1,09 triliun.”

Ia juga mengharapkan agar kerjasama dalam pengelolaan keuangan daerah dapat terus berjalan harmonis sampai tahun – tahun selanjutnya.

Kegiatan Rapat Paripurna DPRD Kota Palopo dihadiri oleh Wali Kota Palopo HM.Judas Amir, Ketua DPRD Kota Palopo Dr.Hj.Nurhaeni,S.Kep.,M.Kes ,Abdul Salam,S.H Selaku Wakil Ketua ,Irvan,S.T Selaku Wakil Ketua II,Serta Para Anggota Dewan. (rls)

Pos terkait