MEDIA DUTA, LUWU UTARA – Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diselenggarakan oleh Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Utara pada Jumat, 17 Mei 2024, dibuka langsung oleh Anggota DPRD Kabupaten Luwu Utara, Sudirman Salomba.
Rapat ini berlangsung di Ruang Gabungan Komisi DPRD Kabupaten Luwu Utara dan dihadiri oleh sejumlah pihak terkait.
Dalam rapat tersebut, perwakilan dari Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK BPBD) Kecamatan Sabbang Selatan menyampaikan aspirasi terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa Mari Mari. Mereka mengungkapkan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2024 tidak pernah dibahas bersama dengan anggota BPD Desa Mari Mari.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Luwu Utara, Amir Mahmud, menyatakan bahwa terjadi miskomunikasi antara pemerintah desa dan pihak BPD.
“Keduanya adalah mitra sejajar yang harus bekerja sama untuk kesejahteraan masyarakat. Mereka memiliki tugas masing-masing dan seharusnya duduk bersama untuk membahas kinerja pembangunan Desa Mari Mari ke depannya,” ujar Amir Mahmud.
Rapat ini juga dihadiri oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Camat Sabbang Selatan, serta pembawa aspirasi dari pihak FK BPBD Kecamatan Sabbang Selatan.
Dalam pertemuan ini, diharapkan adanya solusi yang menguntungkan semua pihak demi kemajuan dan kesejahteraan Desa Mari Mari.