Rekomendasi Penelitian Sivitas Akademika Sebaiknya Lewat Balitbangda

Masamba — Meski masih sebatas wacana, tapi upaya Balitbangda Luwu Utara agar seluruh rekomendasi penelitian Sivitas Akademika berada di dalam kewenangan SKDP tersebut tidak pernah surut. Salah satu hal yang mendasari perlunya rekomendasi penelitian ini ada di Balitbangda adalah Permendagri Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pedoman Penelitian dan Pengembangan di Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah yang menyatakan bahwa setiap kegiatan penelitian, kategori apapun, harus berdasarkan fakta ilmiah, memenuhi prinsip-prinsip ilmiah dan prinsip-prinsip kelitbangan yang berlaku.

Dalam Permendagri tersebut juga ditegaskan, salah satu tugas litbang kabupaten adalah mengeluarkan rekomendasi penelitian bagi WNA untuk diterbitkannya izin penelitian oleh instansi yang berwenang. Hal ini dapat diberlakukan pula pada penelitian bagi WNI, meski tidak dinyatakan secara eksplisit dalam peratuan tersebut. “Nah, berangkat dari situ, kami berharap rekomendasi penelitian Sivitas Akademika sebaiknya lewat Balitbangda juga,” tutur Kabid Kajian Sosial dan Pemerintahan Balitbangtda Luwu Utara, Ramlan Madjid, saat memimpin Rapat Teknis Tim IT Balitbangda, Kamis (3/5) kemarin.

Saat ini Balitbangda Luwu Utara tengah melakukan kajian bagaimana menerapkan sistem pelayanan rekomendasi penelitian secara daring via layanan rekomendasi penelitian Sivitas Akademika dan lembaga lainnya secara terintegrasi. “Berdasarkan kajian sementara Balitbangda, maka layanan rekomendasi penelitian Sivitas Akademika sebaiknya diintegrasikan ke dalam sistem kelitbangan berbasis web Balitbangda yang disebut Sistem Kelitbangan Three in One (Si Bang Tio), dimana sistem ini dikendalikan secara terpusat di Balitbangda,” pungkasnya. (LH)

Pos terkait