LUWU UTARA — Satuan Reserse Narkoba Polres Luwu Utara gelandang pemuda tangguh yang diduga menguasai dan memiliki narkotika jenis sabu di Jalan Sarambuala, Dusun Pombakka, Desa Pompaniki, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara, Senin (4/6/2018).
Tim Opsnal Satresnarkoba yang dipimpin oleh Kasat Reserse Narkoba, AKP Jamaluddin telah mengamankan dua orang terduka pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu.
Dua pelaku tersebut ialah Baharuddin alias Edo (22) yang tinggal di jalan Poros Wajo Bone dan partnernya Bahar (19) warga Desa Batu alang, Kecamatan Sabbang telah memiliki dan mengedarkan narkotika jenis sabu.
“Kami mengamankan dua pelaku tersebut di desa Pompaniki dan terbukti memiliki 3 sachet plastik klip bening berisi kristal diduga narkotika jenis shabu berat 1,73 gram,” ujar Kasat Reserse Narkoba, AKP Jamaluddin.
AKP Jamaluddin melanjutkan bahwa ia juga mengamankan barang bukti (BB) lainnya yaitu 1 buah hp merk Oppo warna hitam, 1 buah hp Nokia warna putih,1 buah topi, 1 bungkus rokok Classmild dan 1 buah botol kecil.
Terduga pelaku bersama barang bukti sementara ditahan di rumah tahanan Polres Luwu Utara, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. (Put/*).