LUWU UTARA — Tahanan Kejaksaan negeri Luwu Utara berusaha melarikan diri saat akan menjalani sidang, Kamis (19/4/18) terpaksa di dor Polisi.
“MA (39) Warga Dusun Kanyapu Desa Kariango Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara melarikan diri saat akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Masamba,”Kata Kapolres AKBP Boy FS Samola, Kamis (19/4/18).
Kapolres AKBP Boy FS Samola menjelaskan bahwa pelaku ini melarikan diri saat akan menjalani sidang,tiba-tiba pelaku diberikan air oleh orang yang tidak di kenal yang berisi air dan cabe. Saat itu pelaku menyiram petugas dan langsung melarikan diri.
“Saat di kejar, pelaku sudah diberikan tembakan peringatan beberapa kali namun tetap saja berusaha melarikan diri dari kejaran petugas. Akhirnya petugas terpaksa melumpuhkan pelaku dengan timah panas di bagian kaki kiri dan kanan,Sampai di daerah pencucian motor,” Jelas Kapolres AKBP Boy FS Samola.
Ia juga menyebutkan jika Pelaku (MA) ini merupakan residivis Kasus Narkoba yang sudah sering keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.
“Pelaku MA ini sementara menjalani hukuman kasus Narkoba, dia merupakan residivis,” ujarnya.(Put/*)