MAKASSAR – Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo resmi mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tentang kenaikan tunjangan pakasi guru di Sulsel. Surat bernomor 2689/XI/Tahun 2017 diteken Syahrul pada tanggal 20/11/2017.
Dalam surat tersebut dicantumkan pihak-pihak yang berhak menerima tunjangan pakasi.
Mereka diantaranya, tenaga tata usaha (fungsional umum), tenaga pendidik (fungsional guru), pengawas sekolah, kepala sekolah dan fungsional lainnya dalam satuan pendidikan lingkup Pemprov Sulsel.
Selain itu, dalam surat tersebut ditetapkan jumlah tunjangan yang diterima oleh masing-masing penerima.
Tunjangan tersebut dibayarkan per bulan mulai Juli sampai Desember 2017.
Kepala Dinas Pendidikan Sulsel, Irman Yasin Limpo mengatakan, pembayaran tunjangan pakasi tahap pertama ini akan dibayarkan pada Juli hingga Oktober. Sementara untuk tahap kedua pada bulan November dan Desember.
“Selanjutnya dibayarkan tahap kedua pada bulan 11 dan 12. Nah, tahun 2018 Januari dibayarkan bersamaan dengan gaji reguler,” kata None, sapaan akrab Irman.
Berikut nilai tunjangan pakasi yang diterima guru dan tenaga kependidikan lainnya:
1. Fungsional Umum
Golongan I: 2.000.000
Golongan II: 1.975.000
Golongan III: 1.950.000
Golongan IV: 1.925.000
2. Fungsional Guru
Golongan I: 0
Golongan II: 1.675.000
Golongan III: 1.650.000
Golongan IV: 1.625.000
3. Pengawas Sekolah
Golongan I: 0
Golongan II: 1.675.000
Golongan III: 1.650.000
Golongan IV: 1.625.000
4. Kepala Sekolah
Golongan I: 0
Golongan II: 1.675.000
Golongan III: 1.650.000
Golongan IV: 1.625.000
5. Fungsional Lainnya
Golongan I: 0
Golongan II: 1.675.000
Golongan III: 1.650.000
Golongan IV: 1.625.000