MEDU – ONLINE LUWU UTARA – Tim Resmob Polres Luwu Utara mengamankan terduga pelaku, PS (70) pencabulan anak dibawah umur di Dusun Buntu Terpedo, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara.
Pelaku PS merupakanĀ Warga Toraja Utara diamankan di kosnya di Dusun Karumbing, Desa Mamara, Kecamatan Walenrang Utara Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan, Jumat (11/6/2021).
Kasat Reskrim Polres Luwu Utara, Akp Amri melalui Kanit Resmob Polres Luwu Utara Bripka Sadar Samsuri mengatakan bahwa terduga pelaku mencabuli korban, FB (11) didalam kamar mandi.
Dari pengakuan pelaku, PS sudah sering mencabuli korban di dalam kamar mandi rumah korban dengan cara membujuk korban terlebih dahulu,” ungkap Kanit Resmob Polres Luwu Utara, Sabtu (12/6/2021).
Sementara itu Kapolres Luwu Utara, AKBP Irwan Sunuddin menuturkan bahwa pelaku mengiming-imingi akan memberikan korban sejumlah uang.
“Setelah itu pelaku menyuruh korban untuk masuk kedalam kamar mandi dan setelah korban sudah masuk kedalam kamar mandiĀ maka pelaku kemudian masuk menemui korban dikamar mandi lalu kemudian pelaku langsung memasukkan alat kelaminnya kedalam vagina korban dan setelah menjalankan aksinya maka pelaku memberikan sejumlah uang kepada korban,” tuturnya.
Kapolres menambahkan, terduga pelaku dijerat Pasal 82 ayat (1) Jo. 76E UU No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang no. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang RI no. 35 tahun 2004 tentang perubahan atas undang-undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Diketahui pelaku juga merupakan mantan narapidana yang sudah menjalani hukuman selama 2 tahun 5 bulan di Rumah Tahanan kelas IIB Masamba dengan perkara perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.