Revolusi Mental, Antara Janji Politis dan Pencegahan Korupsi

*) Oleh: Muhammad Aras Prabowo, S.E., M.Ak

 

OPINI — Revolusi Mental untuk Pencegahan Korupsi
tindak pidana korupsi di Indonesia merupakan kejahatan luar biasa atau termasuk kategori extra ordinary crime.

Dampak korupsi jika tidak ditangani dengan benar maka bisa menimbulkan permasalahan serius dalam negara. Mulai dari sektor perekonomian, sosial, ketanagakerjaan, kemiskinan hingga kriminalitas.
Kerena korupsi, tingkat kepercayaan para investor akan menurun sehingga perekonomian negara akan terganggu. Karena korupsi, kesenjangan sosial akan rentan terjadi antara satu dengan masyarakat yang lain, pengangguran akan tumbuh subur akibat dana untuk pemenuhan lowongan kerja diselewengkan oleh koruptor. Karena korupsi, kesejahteraan warga negara tidak bisa terpenuhi atau paling tidak memperlambat pemberantasan kemiskinan sehingga menjadi pemicu lahirnya kriminalitas dalam masyarakat yang akan memperparah permasalahan negara.

Dilihat dari sudut pandang manapun, perilaku koruptif tidak bisa diberi celah sedikitpun. Harus ada upaya yang serius dari pemegang kebijakan untuk melakukan pencegahan dan penindakan. Presiden dan Wakil Presiden harus mengontrol langsung dan mensinergikan lembaga atau instansi terkait pemberantasan korupsi, antara lain Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Polri dan Kejaksaan Agung.
Keempat lembaga tersebutlah yang memiliki peran utama dalam pemberantasan korupsi. Mulai dari BPK sebagai pemeriksa keuangan instansi pemerintahan, kemudian merekomendasikan ke KPK jika terdapat potensi korupsi, selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh KPK bersama Polri, hingga penuntutan pelaku korupsi melalui Kejaksaan Agung oleh KPK.
Namun perlu penulis sampaikan bahwa secerdik apapun lembaga-lembaga terkait dalam melakukan penemuan masalah keuangan, penyelidikan, penyidikan hingga penuntutan. Namun cara tersebut bukanlah solusi yang mempu menghilangkan perilaku koruptif, penindakan tidak memiliki daya imun yang cukup kuat menghilangkan koruptor. Untuk mengatasi korupsi harus berbasis akar rumput yaitu dengan mengubah pola tingkahlaku dari mental negatif (perilaku korutif) ke mental positif dengan nilai-nilai moral.
Mengubah tingkahlaku dari mental negatif (koruptif) ke mental positif oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) telah menungkan dalam visi misinya saat mengikuti bursa calon dan wakil presiden 4 tahun yang lalu. Revolusi mental merupakan visi utama Jokowo-JK saat bertarung di Pilpres tahun 2014.
Visi tersebut menarik untuk ditelusuri setelah 4 tahun Jokowi-JK memerintah. Apakah revolusi mental sudah diimplemtasikan oleh Jokowi-JK?. Jika sudah diimplementasikan, seberapa besar daya imunnya dalam pencegahan korupsi di Indonesia?. Pertanyaan tersebut harus dijawab untuk menilai efektifitas revolusi mental dalam pencegahan korupsi.

Penulis akan menggunakan data penindakan KPK mulai tahun 2014 sampai dengan 2018. Tahun 2014 tetap dimasukkan oleh penulis karena pemerintahan Jokowi-JK telah efektif mulai oktober tepatnya tanggal 20. Data tersebut akan membantu dalam menilai apakah revolusi mental telah diimplementasikan, jika sudah maka apakah signifikan atau tidak dalam pencegahan korupsi. Asumsi yang dibangun oleh penulis bahwa semakin besar penindakan yang dilakukan oleh KPK dari tahun ke tahun, maka revolusi mental tidak dimplementasi atau revolusi mental tidak mampu menjadi imun dalam pencegahan korupsi.

Berikut rekapitulasi data penindakan KPK dari tahun 2014 sampai dengan 2018:

Penindakan 2014 2015 2016 2017 2018
Peyelidikan 80 87 96 123 127
Penyidikan 56 57 99 121 126
Penuntutan 50 62 76 103 101
Inkracht 40 38 71 84 75
Eksekusi 48 38 81 83 80
Jika kita lihat secara seksama dari data penyelidikan menunjukkan bahwa ada peningkatan dari tahun 2014 sampai dengan 2018 meskipun data tersebut di atas adalah pertanggal 31 Mei, artinya jika data tersaji sampai dengan akhir 2018 bisa jadi masih bertambah dari 127, kasus terakhir yang masih membekas dalam ingatan kita yaitu korupsi di Kementerian Pemuda dan Olahragan dan kasus suap proyek Meikarta.

Kenaikan juga ditunjukkan dalam data penyidikan masing-masing 56, 57, 99, 121, dan 126. Untak data yang terakhir yaitu 2018 masih pertanggal 31 Mei. Masih sama, data penuntutan juga menunjukan kanaikan dari tahun ke tahun, kecuali tahun 2018 sebesar 101 lebih kecil 2 poin dari tahun 2017 sebesar 103, namun sekali lagi untuk tahun 2018 masih per 31 Mei 2018 artinya jika direkapitulasi sampai per 31 Desember 2018 masih lebih besar tahun 2017.
Selanjutnya inkracht dan eksekusi menjukkan keadaan fluktuatif secara tidak beraturan.

Masing-masing yaitu inkracht pada tahun 2014 ke 2015 mengalami penurunan kecil sebesar 2 poin dari 40 ke 38, ke 2016 mengalami kenaikan yang signifikan sebesar 33 dari 38 ke 71, hal yang sama pada tahun 2017 hanya saja kenaikannya cukup signifikan sebesar 13 dari 71 ke 84, dan mengalami namun rendah sebesar 9 dari 84 ke 75, namun sekali lagi data tahun 2018 belum final.

Data eksekusi hanya menunjukkan satu kali penurunan yaitu dari tahun 2014 ke 2015 dengan 10 poin dari 48 ke 38, selanjutnya mengalami kenaikan sangat signifikan sebesar 43 dari 38 ke 83 serta tahun 2017 ke 2018 mengalami penurunan yang cukuo rendah sebesar 3 poin dari 83 ke 80, namun sekali lagi data 2018 belum final.

Dari data tersebut di atas dapat disimpulkan secara sederhana bahwa implementasi revolusi mental Jokowi-JK belum dilakukan sepenuh dan secara serius, bahkan tidak signifikan.

Hal tersebut ditunjukkan dalam data tindak pidana korupsi yang bersatatus inkracht dan eksekusi. Bahkan temuan yang sampai ketahap penyidikan hingga penuntutan menunjukan kenaikan dari tahun ketahun.
Data lain yang menunjukkan bahwa revolusi mental belum terimplementasikan secara signifikan dapat dilihat dari indeks persepsi korupsi dari tahun 2014 sampai dengan 2018 sebagai berikut:

Transparency International merilis Indeks Persepsi Korupsi 2014. Dan ternyata negara yang paling bersih dari korupsi adalah Denmark, lalu disusul Selandia Baru, Finlandia, Swedia, Norwegia, dan Swiss. Singapura menjadi satu-satunya negara di kawasan Asia Tenggara yang masuk 10 besar, tepatnya menempati urutan ke-7 sebagai negara paling bersih dari korupsi. Sementara Indonesia, masih berada di peringkat 107 atau naik 7 peringkat dari tahun sebelumnya.
Pada tahun 2015 Pemberantasan korupsi di Indonesia membaik, menurut LSM antikorupsi Transparency International, indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia 2015 naik dua poin, yang membuat posisi Indonesia naik ke peringkat 15 regional dan 88 dunia. Tidak berda jauh dengan tahun sebelumnya, 2016 Indeks Persepsi Korupsi Indonesia Hanya Naik 1 Poin dari skor 36 ke 37, namun pringkatnya turun ke 90.
Indonesia pada tahun 2017 berada di peringkat ke-96 dengan nilai yang masih sama tahun 2016 yaitu 37. Selain Indonesia, ada Brasil, Kolombia, Panama, Peru, Thailand, dan Zambia di peringkat dan nilai yang sama.
Sedangkan tahun 2018 penulis belum mendapatkan data indeks persepsi korupsi di Indonesia, namun sekali lagi penulis menegaskan bahwa Jokowi-JK belum menerafkan secara efektif revolusi mental yang menjadi visi utamanya. Indeks persepsi korupsi Indonesia dari tahun 2014 sampai dengan 2017 belum menunjukkan perbaikan yang cukup signifikan. Bukan revolusi mental tidak bisa menjadi imun dalam pencegahan korupsi, tapi revolusi mental tidak menjadi fokus utama Jokowi-JK setelah terpilih jadi Presiden dan Wakil Presiden.
Revolusi mental kelihatannya hanya menjadi janji politik Jokowi-JK untuk mengantarnya duduk di kursi Presiden dan Wakil Presiden. Secara pandangan politik itu adalah hal bisa, tapi menurut penulis bahwa revolusi mental adalah gagasan yang sangat ideal dengan situasi kebangsaan. Indonesia butuh revolusi mental demi membangun etika kebangsaan dan nasionalisme. Untuk meluruskan perilaku koruptif yang bersemayam dalam tubuh instansi pemerintahan.
Menurut penulis bahwa revolusi mental adalah sebuah jalan menuju kemewahan bernegara. Sebuah nilai moral yang akan membuat negara tak ternilai. Adalah nilai yang mampu menjadi imun dalam pencegahan korupsi. Karena dalam revolusi mental disana ada nilai pancasila, nilai nasionalisme dan etika ke-Indonesia-an.
Namun perlu juga diapresiasi oleh penulis bahwa disatu tahun terakhir kepemimpinan Jokowi-JK telah meperlihatkan sebuah usaha yang cukup serius dalam pengimplementasian revolusi mental. Yaitu dengan menerbitkan Peraturan Presiden nomor 54 tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat Dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Juga Pembentukan Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), meskipun beberapa indikasi bahwa lembaga tersebut sebagai respon terhadap ideologi yang mengancam dasar negara Indonesia. Tapi lebih jauh, penulis menilai bahwa BPIP merupakan wujud dari revolusi mental yang digagas oleh Jokowi-JK yang bukan hanya untuk menghalau ideologi yang akan meronrong pancasila. Namun sekaligus bisa manjadi imun dalam pencegahan korupsi di Indonesia. Harapan penulis bahwa ini bukan sebagai alat politik Jokowi untuk menghadapi Pilpres bulan April Mendatang.

*) Penulis adalah 
Penulis Buku “Akuntansi dalam Kebudayaan Bugis”, Dosen Univ. Nahdatul Ulama Indonesia (UNUSIA), domisili di Bogor. (Icc/**)

Pos terkait