Rilis Kekayaan Calon Kepala Daerah, KPK: dari Rp8 T hingga Rp5 Juta

JAKARTA — KPK mulai merilis harta kekayaan para calon kepala daerah yang ikut dalam Pilkada tahun 2018 ini. Harta kekayaan para calon kepala daerah itu pun bervariasi mulai dari jutaan, hingga puluhan miliar.
Mengutip dari kanal Pantau Pilkada Indonesia pada laman resmi KPK, disebutkan sudah ada setidaknya 91 persen dari seluruh daerah yang menggelar Pilkada sudah melaporkan harta kekayaannya. Pada laman tersebut disebutkan data terakhir diperbaharui pukul 07.59 WIB, Sabtu (13/1).
Penelusuran kumparan dalam data yang tersaji dalam bentuk tabel tersebut, tercatat calon kepala daerah yang mempunyai harta kekayaan paling besar dan paling kecil.
Calon Bupati Pinrang, Jamaluddin Jafar, tercatat dalam laman tersebut mempunyai kekayaan paling besar, yakni Rp 8.358.947.929.645. Dalam laman tersebut disebutkan ia melaporkan kekayaannya pada 8 Januari 2018.
Berdasarkan dari media lokal setempat, Jamaluddin membantah soal jumlah harta kekayaannya itu. Dia menduga ada kesalahan dalam memasukkan data kekayaannya. Sebab ia mengaku hartanya pada tahun 2016 hanya ada Rp 8 Miliar.
Sementara calon kepala daerah yang tercatat paling kecil kekayaannya dalam web tersebut adalah calon Wali Kota Baubau, Nur Salam. Kekayaannya yang tercatat pada tabel tersebut hanya Rp 5 juta. Ia disebutkan melaporkan kekayaannya pada 9 Januari 2018.
Secara terpisah, Direktur LHKPN KPK Cahya Hareffa mengatakan bahwa belum semua calon kepala daerah melaporkan harta kekayaannya. Ia menyebut bahwa KPK masih membuka loket pendaftaran LHKPN hingga tanggal 19 Januari 2018.
“Pendaftaran pencalonan di KPU itu 8-10 Januari 2018 tetapi masih diberi kesempatan memperbaiki atau melengkapi syarat calon sampai dengan tanggal 20 Januari 2018 di KPU (termasuk di dalamnya tanda terima lapor LHKPN). Oleh karena itu, KPK membuka loket pendaftaran khusus untuk Pilkada ini sampai dengan tanggal 19 Januari 2018,” papar Cahya.
Juru bicara KPK Febri Diansyah sebelumnya mengatakan bahwa pelaporan LHKPN para calon kepala daerah itu merupakan bentuk keterbukaan kepada masyarakat. Pelaporan itu juga sebagai sarana bagi para bakal calon untuk membuktikan integritasnya kepada calon pemilih bahwa ia layak untuk maju dan dipilih.
Selain itu, pelaporan tersebut pun nantinya dapat menjadi tolok ukur bagi KPK untuk menemukan ada atau tidaknya penyimpangan yang dilakukan oleh para bakal calon penyelenggara negara tersebut.
Sehingga harapannya melalui dilaporkannya harta tersebut dapat menjadi dasar bagi KPK dalam melihat seberapa wajarnya pendapatan yang diperoleh oleh para penyelenggara negara nantinya.
Sumber: Kumparan

Pos terkait