PALOPO — Sebanyak 98 orang Mustahiq menerima zakat infaq dan sedekah (ZIS) yang disaksikan langsung Wakil Walikota Palopo Rahmat Masri Bandaso (RMB) di kantor Baznas palopo, kelurahan takkakala, Kamis, 31 Desember 2018.
Pada kesempatan itu, RMB yang hadir mewakili wali kota Palopo menyampaikan penyaluran zakat, infak dan sadakah tersebut agar para penerima manfaat dapat diringankankan beban hidupnya sehingga mampu keluar dari tingkat kehidupan yang serba kekurangan.
“Kita harapkan santunan ZIS ini kiranya ini diterima dan dimanfaatkan dengan sebaik baiknya. Dan ingat pemerintah berikan ini untuk membantu beban hidup kita agar lebih baik,” katanya.
Lanjut RMB, besar kecil jumlah yang diterima jangan menjadi ukuran, karena berbicara Kecukupan, memang tidak akan pernah cukup. Namun nilai berkahnya yang paling penting. Sehingga dengan berkah itu dan segala kesyukuran kita tetap akan merasa cukup.
Pada kesempatan itu juga RMB berpesan agar perayaan malam pergantian tahun hendaknya diisi dengan kegiatan yang lebih bermanfaat.
” Tidak mesti ada panggung hiburan, bakar petasan, kembang api konvoi kendaraan untuk meriahkan tahun baru. Akan lebih baik kita berdzikir, bermuhasabahatau introspeksi diri, di awal tahun ini,” pesan RMB.
Sementara itu, Ketua baznas palopo, H. Muh. Hatta Toparakkasi, SH. MH. dalam laporannya menyampaikan total penyaluran zakat infak dan Sadakah sebesar Rp.225.250.000. dengan jumlah permohonan yang diterima sebanyak 513 dan dari jumlah tersebut terealisasi sebesar 21% dari jumlah pemohon.
Hatta juga menyampaikan dalam pendistribusian tersebut, modal yang diterima oleh para mustahiq tidak lagi dikembalikan kepada baznas, bukan dana bergulir. karenanya, ketua baznas berharap agar zakat infak dan sedekah ini bisa tumbuh.
” maka seluruh mustahiq yang menerima haknya diminta untuk mengelola zakat infak dan sedekah tersebut secara amanah, bertanggungjawab, memperbaiki ibadahnya, ” ungkap Hatta.
Terkait sistem penyaluran dilakukan dengan model penyaluran non tunai dalam bentuk tabungan, yang bekerjasama dengan Bank muamalah dan Bank Syariah Mandiri. Dengan harapan pihak perbankan dapat juga melakukan pembinaan kepada para mustahiq.
Pada kesempatan itu, turut hadir Fadillah A. Gani, pimpinan cabang Bank Muamalat Palopo dan Andi Fajar selaku pimpinan bank Syariah Mandiri palopo, lurah takkakala dan para penerima manfaat.
BAZNAS Palopo Distribusikan kepada penerima
Sepanjang 2018 BAZNAS Palopo Distribusikan Rp. 3 Milyar ZIS kepada 77.617 Penerima.
Sepanjang Tahun 2018, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Palopo telah melakukan pendistribusian ZIS Dengan jumlah pendistribusian dan pendayagunaan sebesar Rp. 3.203.165.700.
Hal ini disampaikan Ketua Baznas Palopo, H. Muh. Hatta Toparakkasi, SH. MH. Saat penyerahan Penyerahan Zakat Infak dan Sedekah (ZIS) kepada 98 Mustahiq di kelurahan takkakala, Kamis, 31 Desember 2018.
Menurut Hatta, berdasarkan Data yang ada, pada penghujung tahun 2018 masehi, yang bertepatan 23 Rabiul Akhir 1440 Hijriah, Baznas Palopo telah mendistribusikan ZIS kepada 77.617 orang penerima manfaat.
“Jadi untuk 2018 ini sudah ada 77 ribu masyarakat yang telah menerima bantuan dari baznas dan itu merupakan pencapaian yang luar biasa,” ungkap Hatta.
Dengan jumlah tersebut lanjut Hatta, pemerintah sudah dapat berhitung jumlah masyarakat yang sudah diupayakan untuk mendapatkan bantuan guna meringankan bebean hidup mereka.
Adapun daftar Pendistribusian ZIS yang dimaksud diantaranya,
– Pendistribusian ZIS untuk Program Palopo Sejahtera Rp.544.500.000 (233 orang)
– Pendistribusian ZIS untuk Program Palopo Cerdas Rp.28.600.000 kepada 82 orang
– Pendistribusian ZIS untuk Palopo Taqwa Rp.57.000.000 terhadap 16 masjid.
– Pendistribusian ZIS unuk Palopo Peduli Rp.118.782.700,- kepada 13 orang korban gempa Palu dan NTB.
Adapun Pendistribusian ZIS Berdasarkan Asnaf, terdiri dari:
– Asnaf Fakir Rp.1.300.000 kepada jumlah 2 orang penerima manfaat
– Asnaf Miskin Rp.39.000.000- kepada 205 orang penerima manfaat.
– Asnaf Muallaf, Rp.39.880.000 kepada 67 orang penerima manfaat.
– Gharimin Rp.5.500.000, kepada 1orang penerima manfaat.
– Ibnu Sabil Rp.500.000 kepada 2 orang penerima manfaat.
– Fisabilillah Rp.4.250.000 kepada 12 orang penerima manfaat.
– Zakat Fitrah Rp.2.363.853.000 kepada 76.994 orang penerima manfaat.
(HUMAS/Eghy/**)






