JAKARTA — Bawaslu menganalisis daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) KPU dalam Pilkada 2018. Anggota KPU Mochammad Afifuddin mengatakan 58 persen warga berpotensi tidak berada di rumah saat pencocokan dan penelitian (coklit) data.
“Terdapat potensi penduduk di luar rumah karena bekerja pada saat tahapan pencocokan dan penelitian berlangsung,” ujar Afif di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (16/1/2018).
DP4 yang diterima Bawaslu dari KPU terdiri dari 31 provinsi, 381 kabupaten/kota, 5.564 kecamatan, dan 64.526 desa/kelurahan. Total pemilih dalam DP4 tersebut sebesar 160.756.143, dengan pemilih laki-laki sejumlah 80.608.811 dan pemilih perempuan 80.147.332 penduduk. Afif mengatakan dari hasil analisis terdapat potensi penduduk yang berada di luar rumah pada saat coklit berlangsung. Potensi ini sebesar 58 persen dari jumlah data DP4 yang diberikan KPU kepada Bawaslu.
“Hasil analisis Bawaslu menunjukkan 93.572.928 penduduk atau 58 persen yang potensi tidak berada di rumah saat proses coklit berlangsung. Jumlah penduduk tersebut adalah penduduk yang bekerja dan mempunyai aktivitas di luar rumah dengan umur 30-60 tahun,” ujar Afif.
Afif mengatakan potensi ini terdapat pada Provinsi Riau, Banten, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara. Sedangkan penduduk yang mudah ditemui terdapat di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Selain itu, dia mengatakan terdapat potensi penduduk tidak berada di rumahnya karena belajar atau kuliah pada saat coklit. Potensi ini sebesar 13 persen atau 21.619.093 penduduk dengan usia 17-25 tahun.
“Potensi tidak ada di rumah karena sekolah, kuliah, atau menempuh studi terbanyak di Provinsi Aceh sebanyak 82.998 penduduk, Sumatera Barat 167.723 penduduk, dan NTT dengan jumlah 773.123 penduduk,” ujar Afif.
Afif mengatakan, terkait hal ini, Bawaslu merekomendasikan kepada KPU untuk melakukan coklit dengan mempertimbangkan waktu yang tepat. Jadi, pada saat coklit dilakukan, panitia dapat menjumpai seluruh anggota keluarga
“KPU perlu memperhatikan sejumlah pemilih yang potensial tidak sedang berada di rumah pada saat melakukan coklit, dalam mendatangi rumah pemilih, PPDP perlu mempertimbangkan waktu saat seluruh anggota keluarga tersebut ada di rumah,” ujar Afif.
Selain itu, menurut Afif, KPU perlu memperhatikan pemilih yang belum berusia 17 tapi sudah menikah. Ia mengatakan hal ini perlu mendapatkan perhatian khusus. Petugas tidak hanya dilihat berdasarkan umur, tapi juga status pernikahan.
“KPU perlu memperhatikan penduduk yang belum berumur 17 tahun tetapi sudah menikah. Dalam melaksanakan proses pencocokan dan penelitian, PPDP tidak hanya fokus terhadap penduduk yang telah memenuhi umur 17 tahun, tetapi juga pada status perkawinan penduduk yang bersangkutan,” kata Afif lansir Detik.(Alfian/*)