LUWU UTARA — Camat Sabbang, ST. Kidar membuat surat pemberitahuan untuk beberapa pedagang pasar Sabbang.
Surat tersebut digantung dengan menggunakan tali rafia di los tempat warga berdagang.
Diketahui surat pemberitahuan tersebut ditujukan untuk Kahar, Wahyudi, Sukardi, Herdi, Nurkamsu, Kasmi, Selviana dan Herna. Marobo, 02 Juli 2019.
Isi surat tersebut berbunyi, menindaklanjuti surat Sekertariat Daerah (Sekda) Nomor 510/2.149/DP2KUKM tanggal 10 Mei 2019 prihal tindak lanjut laporan kejadian serta berdasarkan Undang-undang No.7 tahun 2014 tentang perdangangan dan peraturan presiden No. 122 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern.
Sesuai dasar surat tersebut di atas dan surat pernyataan hasil mediasi kedua belah pihak yang dilakukan oleh pemerintah kepada masing-masing yang tersebut namanya di atas agar:
1. Segera mengosongkan kios/lapak/tenda yang ditempati berjualan paling lambat 3 (tiga) hari setelah diterimanya surat ini
2. Apalagi sodari tidak mengindahkan pemberitahuan ini, maka akan dilakukan pengosongan kios, lapak, tenda yang ditempati tanpa pemberitahuan terlebih dahulu, serta segera yang timbul akibat dari penertiban tersebut tidak menjadi tanggung jawab Tim terpadu.
Atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
Tembusan:
1. Bupati Luwu Utara
2. Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara
3. Kadis DP2KUKM Kabupaten Luwu Utara
4. Kapolsek Sabbang
5. Danramil 1403 Sabbang
6. Kordinator Pasar
7. Kolektor Pasar
Saat awak media mencoba mengkonfirmasi melalui WhatsApp pribadinya Camat Sabbang dan Pj. Sekda Luwu Utara tentang surat tersebut sampai saat ini tidak ada jawaban.
Dari keterangan warga setempat bahwa yang dilarang berjualan atau yang disuruh mengosongkan los di pasar tersebut hanya sebelah pihak.
“Sebelum surat ini keluar, di pasar Sabbang terjadi percekcokan antara pedagang tetapi anehnya yang nama-nama disebut diatas hanya kerabat Kasmi,” tuturnya.
Ia melanjutkan, Kasmi adalah pedagang yang cekcok dengan mama Ratu, sedangkan mama Ratu tetap berjualan di pasar tersebut.
“Seharusnya pemerintah setempat menjadi penengah antara Kasmi dan mama Ratu, tetapi ini tidak demikian malah yang kena dampaknya cuman sebelah pihak,” ujarnya.
Penulis: Putri